Niat Ingin Bersihkan Kebun, Abdullah Malah Diserang Gajah, Begini Kejadiannya
Akibatnya Abdullah harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Tebo dan harus dirujuk ke Padang untuk menjalani perawatan intensif.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
“Total luas kawasan yang diperuntukkan untuk koridor gajah adalah sekitar 54.000 hektar,” sebut Rahmad Saleh.
Adapun areal tersebut sebut Rahmad, terdiri dari konsesi PT. Royal Lestari Utama (RLU)/Lestari Asri Jaya (LAJ) seluas 11.000 hektar, PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) seluas 35.000 hektar, PT. Wirakarya Sakti
seluas 5.000 hektar dan 3.000 hektar di kawasan hutan negara.
Luasan ini baru alokasi sementara karena menurut Rahmad, akan dilakukan pengecekan di lapangan dan kajian teknis terlebih dahulu agar kawasan koridor tersebut tepat sasaran.
Areal ini diharapkan cukup untuk menjadi wilayah jelajah populasi gajah yang ada di kawasan tersebut.
Untuk mendukung pengelolaan konservasi diluar kawasan konservasi ini, BKSDA Jambi mendapat dana dari Bank Pembangunan Jerman (KfW) sebesar Rp 2,1 miliar yang akan dikucurkan pada tahun 2019.
“Model kawasan konservasi untuk gajah tidak bisa hanya spot-spot saja, tapi harus membentuk ruang yang terintegrasi,” tegas Rahmad.
Kawasan koridor gajah yang berada diluar kawasan konservasi ini akan dibangun berdasarkan kriteria Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yaitu menjadi sebuah kawasan yang dapat menciptakan konektivitas lansekap agar kantong populasi dapat saling terhubung untuk menjaga proses ekologi secara alami seperti imigrasi, emigrasi dan kolonisasi lokal.
Dalam kawasan koridor ini, nantinya kata Rahmad, akan dilakukan kajian untuk menentukan zonasi.
“Dengan manajemen pengelolaan kawasan berdasarkan zonasi ini akan memungkinkan fungsi konservasi dapat terwujud dan fungsi produksi kawasan koridor dapat terus berlangsung,” jelas Rahmad.
Tantangan terbesar yang dihadapi dalam membangun koridor ini adalah kawasan yang dialokasikan untuk koridor gajah tersebut adalah perambahan seperti yang saat ini tengah dihadapi oleh PT. RLU.

Konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) karet ini telah mengalokasikan konsesinya yang terdiri dari kawasan konservasi, daerah perlindungan satwa liar, zona penyangga dan sempadan sungai sebagai areal koridor satwa liar. Namun 64 persen dari total kawasan itu telah dirambah pendatang.
“Sebagai langkah awal yang akan dilakukan untuk merealisasikan kawasan koridor ini adalah pembuatan masterplan pengelolaan alamiah habitat gajah bersama para pihak yang akan dimulai tahun depan,” beber Rahmad.
Oleh karena itu menurutnya dalam membangun koridor gajah ini semua pihak baik swasta, lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah daerah agar habitat gajah dapat direstorasi sehingga populasi yang tersisa dapat diselamatkan.
Aspek sosial, ekonomi, teknis serta kebijakan adalah aspek yang harus diperhatikan dalam mengkonservasi habitat gajah.
“Dari aspek kebijakan misalnya pemerintah daerah dapat menjalankan perannya dalam menyusun aturan tata ruang daerah” ungkap Rahmad.