Cerianya BTP Alias Ahok Saat Bebas Dijemput Sean & Kepastian Nikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram/@nachoseann
Nicholas Sean dan Basuki Tjahaja Purnama 

Cerianya BTP Alias Ahok Saat Bebas Dijemput Sean & Kepastian Nikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP telah resmi bebas pada Kamis (24/1/2019).

Kebebasan Ahok tersebut setelah ia menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kini, Ahok telah resmi bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.

Ahok alis BTP pun bebas pada hari ini pukul 07.30 WIB.

Dikutip dari Tribunnews, staf pribadi Ahok bernama Sakti mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, dan perwakilan dari tim BTP keluar dari tahanan.

Baca: Ini Isi Surat Pengantar Nikah Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok & Bripda Puput Nastiti Devi

Baca: Superhero Telah Kembali, Selamat Datang Pak BTP Warganet Banjiri Unggahan Foto Anak Ahok ini

Baca: Ayah Bripda Puput Nastiti Devi Sudah Urus Surat Pengantar Nikah ke Kelurahan, Nama BTP Tercantum

"Tadi dijemput sama Nicholas, jam 7.30," kata Sakti, kepada Tribunnews.com, Kamis (24/1/2019).

Dikabarkan Sakti, BTP alias Ahok langsung menuju kediaman.

"Iya langsung ke rumah," kata Sakti.

Melalui akun resmi yang dikelola oleh timb BTP tersebut pun mengunggah foto momen detik-detik ketika ahok segera bebas.

Dari foto tersebut nampak Ahok tengah mengurusi berkas-berkas kebebasannya.

Selain itu dalam foto tersebut nampak Ahok juga tengah berpose dengan 3 Jari.

Nampak juga jika dalam pose tersebut ahok tengah selesai mengursi semua berkas dan dokumen.

Disisi lain Lurah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yakni Aselih memastikan Bripda Puput Nastiti Devi telah mengurus surat pengantar menikah sebagai syarat bagi warga yang hendak menikah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved