Berapa Perbandingan Gaji PNS dan P3K? Jadwal dan Syarat Lengkap Lihat Disini, Segera Daftar!
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Berapa Perbandingan Gaji PND dan P3K? Jadwal dan Syarat Lengkap Lihat Disini, Segera Daftar!
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).
Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Baca: Apa Itu P3K? Gaji dan Fasilitas Apa yang Diterima? Apa Bedanya dengan PNS?
Baca: Sah Cerai! Tampilan Akun Instagram Gading Marten Hitam Semua, Gisella Malah Posting Endorse
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.
Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.