Apa Itu P3K? Gaji dan Fasilitas Apa yang Diterima? Apa Bedanya dengan PNS?
Pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Apa Itu P3K? Gaji dan Fasilitas Apa yang Diterima? Apa Bedanya dengan PNS?
TRIBUNJAMBI.COM - Kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018?
Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Baca: Foto Terbaru Ahok BTP Bebas, Urus Administrasi Kebebasan di Mako Brimob hingga Foto 3 Jari
Baca: OTT KPK di Lampung, Bupati Mesuji Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar
Baca: Pensiun dari MotoGP, Ini 5 Fakta Dani Pedrosa - Alasan Pensiun hingga Pebalap yang Tak Miliki Musuh
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.
Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:
1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase
Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.
Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.
Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN
Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.