OTT KPK di Lampung, Bupati Mesuji Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lampung dilakukan Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.
Sejumlah barang bukti (BB) diamankan dalam OTT tersebut.
Tribunjambi.com melansir dari Tribun Lampung, KPK mengamankan 8 orang termasuk salah satunya Bupati Mesuji Khamami.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah melalui pesan whatsapp ke Tribun Lampung mengatakan pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.
"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji," ungkapnya Kamis dini hari, 24 Januari 2019.
Dari hasil OTT ini, Febri menyebutkan setidaknya ada delapan orang yang terjaring OTT, termasuk Kepala Daerah Mesuji Khamami.
"Sampai saat ini yang diamankan 8 orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta," bebernya.
Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.
Baca: OTT KPK di Lampung, Kepala Daerah dan Swasta Diamankan, Diduga Terkait Proyek di Mesuji
Baca: SIARAN LANGSUNG Indonesia Masters 2019 Kamis (24/1) Mulai Pukul 10.00 WIB, 13 Wakil Indonesia
Baca: Pensiun dari MotoGP, Ini 5 Fakta Dani Pedrosa - Alasan Pensiun hingga Pebalap yang Tak Miliki Musuh
Baca: Najwa Shihab & Karni Ilyas Disodorkan KPU untuk Debat Kedua Pilpres 2019 hingga Elektabilitas Capres
"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.
Dalam OTT ini, Febri mengatakan pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.
Febri menambahkan, akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT kali ini.
"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.
Sementara itu, pagi subuh ini mobil yang terparkir disamping Ditreskrimsus Polda Lampung mulai meninggalkan Polda Lampung.