Empat Tahun Jadi Anggota DPR, Eni Saragih Kumpulkan Uang Hingga Rp 14 Miliar

Eni pertama kali terpilih dalam pileg 2014 sebagai anggota Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur X.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK meninggalkan rumah kediaman Dirut PLN Sofyan Basir usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan tersebut diduga rangkaian dari tindak lanjut penyidikan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih terkait proyek PLTU Riau. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Baca: Setahun Cut Meyriska Sembunyikan Berhijab dari Ibunya

Baca: Gigi Putih dan Cemerlang dengan 8 Tips Mudah, Tak Perlu Biaya Mahal, No 7 Cuma Dioles

Baca: Makan 6 Kali Sehari, Bisa Turunkan Berat Badan Hingga 50 Kg? Bisa Banget!

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KARNO CURI MOBIL AMBULANS SAAT MABUK JAMUR KOTORAN SAPI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Eni Saragih Kumpulkan Uang Hingga Rp 14 M Selama Jadi Anggota DPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved