BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Moeldoko Ungkap Alasannya

Pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Twitter/@PBB2019
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). 

BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Moeldoko Ungkap Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan."

"Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

/////////BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI/// 

Baca: Tarif Kencan Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Segini yang Diminta Vanessa Angel untuk Sekali Ngamar

Baca: Wakil Bupati Trenggalek Hilang Misterius Bersama Ajudan Sejak 9 Januari, Emil Dardak Kontak Batin

Baca: Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan."

Baca: Chris Brown Teman Duet Agnez Mo Ditangkap Gara-gara Kasus Perkosaan, Ini Kronologinya

Baca: Sosok Kabareskrim Baru, Irjen Idham Aziz yang Disebut Jagoan Densus 88 & Kawakan di Dunia Reserse

Baca: Empat Tahun Jadi Anggota DPR, Eni Saragih Kumpulkan Uang Hingga Rp 14 Miliar

"Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

KARNO CURI MOBIL AMBULANS SAAT MABUK JAMUR KOTORAN SAPI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

KARNO CURI MOBIL AMBULANS SAAT MABUK JAMUR KOTORAN SAPI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Pemerintah Sampaikan Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved