Bejat! Wanita Muda Dipaksa Hubungan Inses dengan Ayahnya dan Direkam Sesuai Perintah Suami Sirinya
Perempuan berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung benar-benar dijadikan korban kebiadaban oleh suami sirinya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hubungan sedarah semakin banyak terjadi di Indonesia.
Bila sebelumnya pernah heboh hubungan sedarah antara kakak dan adik di Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Kini kasus seperti itu kembali terjadi.
Makin parahnya, hubungan itu dilakukan atas permintaan suami korban.
Baca Juga:
Ahli Bedah Asal AS Ini Salah Operasi, Dikira Tumor, Ginjal yang Diangkat
Penyegelan Sekolah oleh Oknum Warga, Dinas Pendidikan Merangin, Ancam Tempuh Jalur Hukum
VIDEO: Hama Kepinding Menyerang, Warga Digigit dan Hasil Panen Merosot
Info BMKG: Peringatan Gelombang Setinggi 4-6 Meter di Wilayah Indonesia Ini
Rakor Bersama Perusahaan dan Pesantren, Ini yang Disampaikan KPU Tanjabtim
Perempuan berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung benar-benar dijadikan korban kebiadaban oleh suami sirinya sendiri.
PR disuruh oleh suami sirinya berinisial K untuk berhubungan intim dengan ayah kandung PR, M (53).
Dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (22/1) bejatnya lagi, K memaksa PR untuk melayani nafsu dari anak kandung K dan temannya.
Belum cukup sampai situ, K menyuruh PR melakukan video call melalu WhatsApp saat berhubungan intim dengan orang lain.
K kemudian menyebarkan video mesum tersebut di WA.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin.
Polisi yang mengetahui adanya video mesum ini langsung bertindak cepat.
Usai diselidiki polisi langsung mencari K yang ternyata adalah narapidana Lapas Kelas IIA Metro terkait kasus narkoba.
Baca Juga:
BREAKINGNEWS: Ronaldinho Indonesia Meninggal Dunia, Ini Penyebab Wafatnya Ronaldikin Alias Sodikin
Jadwal Pengangkatan PPPK Belum Ditentukan, Banyak Warga Tebo Tertarik Mendaftar
VIDEO: Begini Sosok Almarhumah Hj Nur Aliyah di Mata Ustaz Nur Maulana
Pemkab Tebo akan Buka PPPK, Seperti Ini Teknisnya
KPK Kembali ke Jambi, Ketua KPU Mengaku Tidak Takut
Dari balik penjara itulah K menyuruh PR melakukan inses dengan ayah kandungnya.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1).
PR ketika diperiksa polisi mengaku amat tertekan dengan kelakuan suami sirinya tersebut.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Sementara itu M, tidak ditahan polisi walaupun sempat menjalani pemeriksaan namun tokoh masyarakat meminta M untuk pergi dari desanya di Kalianda.
"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang Syarhan.
Baca Juga:
Zaskia Sungkar Sampai Menangis Edit Video Hijrahnya Raffi Ahmad, Ini Alasan Ayah Rafatar Itu Hijrah
Diduga Bocor, Petugas Hanya Temukan Peralatan PETI di Lokasi Lahan Milik Pemkab Merangin
Mahfud MD Komentari Protes Australia Soal Abu Bakar Baasyir Bebas, Terserah Mereka Mau Mencak-mencak
VIDEO: Bebi Silvana Pamer Kemesraan dengan Penyanyi Opick Saat Bulan Madu
VIDEO: Dibedah, Dalam Perut Merry Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Ditemukan Lengan Manusia
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI FACEBOOK: