Penyegelan Sekolah oleh Oknum Warga, Dinas Pendidikan Merangin, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Zubir memastikan, jika hari ini sekolah tersebut harus bisa dibuka penyegelannya. Pihaknya akan melakukan upaya jalur hukum.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Muzakir
Siswa menyusup palang kayu lantaran akses masuk ke SD Negeri 48/VI Desa Biuku Tanjung diblokir, Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, M Zubir mengiyakan jika sekolah di Biuku Tanjung, diblokir orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Zubir mengatakan, sebenarnya persoalan tersebut sudah selesai, namun kembali muncul.

"Surat menyurat kita ada, mungkin ada miskomunikasi dan tumpang tindih," sebut Zubir.

Baca: BREAKING NEWS Sekolah Diblokir, Siswa dan Guru di Merangin Tak Bisa Masuk karena Dipalang Kayu

Baca: Plt Kepsek, tidak Bisa Tandatangani STTB, Dinas Minta Pelantikan Kepala Sekolah Segera Dilakukan

Baca: VIDEO: Begini Sosok Almarhumah Hj Nur Aliyah di Mata Ustaz Nur Maulana

Zubir memastikan, jika hari ini sekolah tersebut harus bisa dibuka penyegelannya. Pihaknya akan melakukan upaya jalur hukum. Sebab tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mengganggu fasilitas sekolah.

"Kita lihat hari ini. Jika tidak dilepas, maka akan kita bawa kejalur hukum," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved