Rincian Tarif Biaya Tambahan Pengobatan BPJS Kesehatan yang Wajib Dibayar, Rencana Aturan Baru
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aturan baru bagi pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Sehingga, pengguna layanan BPJS tidak lagi mendapatkan pengobatan gratis 100%.
Dalam keterangannya, Budi juga menjelaskan bahwa ada pengecualian dalam penerapan aturan baru urun biaya itu.
Aturan baru tersebut, tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.
Aturan Selisih Biaya
Dalam Peraturan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, diberlakukan pula aturan selisih biaya antara JKN dan KIS.
Selisih biaya tersebut dijelaskan oleh Budi, beralaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.
Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.
Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.
Budi menuturkan bahwa kenaikan kelas pelayan tersebut hanya bisa berlaku satu tingkat di atas kelas yang telah ditetapkan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Berikut aturannya:
Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.