Rincian Tarif Biaya Tambahan Pengobatan BPJS Kesehatan yang Wajib Dibayar, Rencana Aturan Baru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aturan baru bagi pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Pelayanan di Kantor BPJS Muarojambi, Kamis (2/11) 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan rencananya bakal memberlakukan aturan baru biaya tambahan pengobatan.

Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com aturan baru tersebut bakal diberlakukan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aturan baru bagi pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Nantinya, Kemenkes akan memberlakukan iuran biaya tambahan bagi semua pengguna kartu BPJS.

Dikutip dari Kompas.com, aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tujuan diberlakukannya aturan baru tersebut, lantas dijelaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jasa Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.

• Pengakuan Syarif setelah Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawati BPJS Ketenagakerjaan

Lebih rinci dijelaskan oleh Budi, bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi adanya peserta yang berkeinginan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan namun dari keinginan sendiri bukan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit.

Menurut Budi, ada beberapa orang yang meminta layanan kesehatan yang sebenarnya tidak begitu penting untuk sakit yang dialami orang tersebut.

"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Lantas bagaimana aturan urun biaya dan selisih biaya tersebut? Berikut rinciannya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved