Ahok Beri Kode Kriteria Capres dan Parpol yang Harus Dipilih oleh Ahokers, BTP Minta Jangan Golput

Jelang bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang , Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok meminta pendukungnya untuk tidak golput.

Editor: bandot
Kolase Tribunnews/Instagram
Ahok BTP tulis surat dari Mako Brimob 

Pada Kamis (17/1/2019) kemarin, Ahok menulis surat untuk seluruh pendukungnya dan warga di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Surat itu kemudian diunggah melalui akun Twitter Ahok, @basuki_btp, dan akun Instagram-nya, @basukibtp, oleh timnya.

Minta maaf

Melalui surat itu, Ahok meminta maaf kepada para pendukungnya yang disebut Ahokers, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan orang-orang yang membenci dirinya.

Ia meminta maaf atas segala perkataan dan perbuatannya yang telah menyakiti hati orang-orang.

"Saya juga mau sampaikan kepada Ahokers, para PNS DKI, para pembenciku sekalipun, aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya," tulis Ahok.

Merasa dikasihi

Ahok merasa dikasihi selama ditahan di Rutan Mako Brimob.

Sebab, banyak orang yang mengirim makanan, buah-buahan, pakaian, hingga buku untuknya selama ditahan di sana.

Ahok mengaku tak pernah mendapatkan pemberian sebanyak itu selama hidupnya.

Baca: SMA Taruna Nusantara Magelang Buka Pendaftaran Tahun Ajaran 2019/2020, Ini Syarat Pendaftaran

Baca: Dalam Debat Capres 2019, Jokowi Sebut Gerindra Sumbang Caleg Koruptor, Berikut Daftarnya!

Baca: Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi

Ia berterima kasih atas semua dukungan dan doa yang diberikan kepadanya selama ini.

"Saya merasa begitu dikasihi dan kasih yang saudara-saudara berikan kepada saya lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan kekayaan yang besar," kata Ahok.

Makanan, Buah, hingga Buku Minta tak sambut Ahok harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai terpidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Ia akan bebas pada Kamis pekan depan setelah mendapatkan remisi total 3 bulan 15 hari.

Saat bebas nanti, Ahok akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved