Kasus Perumahan PNS Sarolangun
BREAKING NEWS Tangis Pecah saat Mantan Bupati Sarolangun Divonis Bebas
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Akan tetapi ..."
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi setelah hakim ketua Edi Pramono mengetuk palu, Kamis (17/1/2019).
Dalam sidang dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
Perkara yang menjerat mantan Muhammad Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua KPN Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan dari PT NUA dan PT NP divonis lepas (onslag van rechtsvervolging).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana," hakim ketua, Edi Pramono membacakan putusan.
"Melepaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum baik primer mau pun subsider atau onslag van rechtsvervolging," lanjutnya.
Suasana haru ruang persidangan semakin pecah, ketika majelis hakim memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," Edi melanjutkan.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan itu dijatuhkan karena majelis hakim memandang para terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana.
Usai hakim ketua mengetuk palu, pengunjung sidang menghambur. Para terdakwa yang keluar dari ruang persidangan, memeluk para keluarga. Tak lupa, mereka saling mengungkapkan kebahagiaan mereka.
Lafal syukur mengiang-ngiang berkali-kali di persidangan mengiringi dekapan di depan lensa kamera para awak media.
"Alhamdulillah," ungkap satu di antara pengunjung sidang dari keluarga Ferry Nursanti yang langsung memeluknya.
Tampak basah mata para terdakwa ketika disambut keluarga usai persidangan. Beberapa kali, para terdakwa menyeka air matanya.
Presiden Jokowi Lulusan SMPP Kok Bisa Masuk UGM? Viral Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan
Valentino Rossi Blak-blakan Sebut Pebalap Indonesia Masuk Daftar Pebalap Berani dan Gila, Siapa?
Ini Daftar Kasus Dana Desa yang Masuk ke Kejari Bungo, Sedang Dalam Pemeriksaan
Curhat Vanessa Angel, Dicampakkan Keluarga Usai Jadi Tersangka dan Hanya Didukung Pacar & Pengacara
Atas putusan tersebut, terdakwa Ferry Nursanti melalui tim menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa M Madel dan Joko Susilo menerima putusan itu.
"Jalan masih panjang. Untuk itu, kita masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi," kata A Ihsan Hasibuan, penasihat hukum Ferry Nursanti.
Ketika ditanyakan mengenai gugatan balik, dia mengatakan, menunggu proses hukum itu inkrah.
"Tunggu inkrah dulu," hematnya.
Sementara itu, penasihat hukum M Madel, Zul Armain Aziz kepada awak media mengatakan, putusan itu merupakan hal yang sangat pantas.
"Sudah seharusnya begitu. Karena menurut kami, klien kami memang tak bersalah. Itu keputusan yang sangat pantas, karena dia memang tak bersalah kok," kata Zul.
Sementara itu, satu di antara jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi yang menangani perkara itu, Insyayadi mengaku masih akan memikirkan upaya hukum lanjutan.
"Kita pikir-pikir dulu. Nanti kita pertimbangkan (upaya hukum) selanjutnya," kata Insyayadi.
Dapat diinformasikan, sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejati Jambi.
Dalam tuntutan itu, Ferry Nursanti selaku rekanan dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan atau penjara selama enam tahun.
Dia dituntut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih ringan, M Madel dituntut selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara itu, Joko Susilo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.
Keduanya dituntut sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk
Ini Daftar Kasus Dana Desa yang Masuk ke Kejari Bungo, Sedang Dalam Pemeriksaan
Mantan Pacar Syahrini dan Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Jaringan Narkotika, Sabu 2,36 Kg