Bagaimana Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris 'Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes'
Hotman Paris pernah membahas soal status hukum wanita di kasus prostitusi online memiliki peluang seperti apa, termasuk kasus artis terlibat prostitus
"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka? Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.
Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi. Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia."
Hotman Paris juga menjelaskan sang muncikari juga bisa bebas jika mendapat pengacara yang benar.
"Si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas itu. Karena pasal 1 atau pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis suka sama suka. Suka sama suka ya, itu susahnya.
Jadi, kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini baik terhadap si mucikari maupun si wanita artisnya," ujarnya.
Bagaimana menurutmu?
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hotman Paris Perdebatkan Status Hukum Wanita Prostitusi: Kok Bisa Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes?