Bagaimana Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris 'Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes'

Hotman Paris pernah membahas soal status hukum wanita di kasus prostitusi online memiliki peluang seperti apa, termasuk kasus artis terlibat prostitus

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris 

"Tetap dalam konteks sebagaimana perjalanan dia itu" jawab narasumber tersebut.

"Kalau dia membeli tas Hermes atau agar bisa liburan ke Bali, tadi kan ibu mengatakan seolah-olah wanita itu korban, kalau dia membeli dalam rangka foya-foya, beli parfum Dior, apakah dia (sebenarnya) korban atau pelaku?" tanya Hotman lagi.

Ibu tersebut tetap bersikeras mengatakan bahwa para wanita menjadi korban.

"Waduh jadi korban tetapi ternyata beli tas Hermes" ujar Hotman Paris sambil tertawa.

Lebih lanjut wanita tersebut mengatakan bahwa status tersebut dalam konteks ada kehendak bebas

"Kan kita tidak bisa lihat seperti itu sesederhana itu ya, bagaimana sebenarnya dunia prostitusi bukan kehendak bebas, seorang perempuan masuk ke sana" jawab wanita itu lagi.

Seorang wanita narasumber lainnya memotong dan mengutarakan pendapatnya soal kehendak bebas yang dibahas.

"Bu, tidak mungkin, tidak mungkin ada orang dengan kehendak bebasnya memilih untuk menperdagangkan diri" komentar seorang narasumber lainnya.

Hotman Paris lalu kembali berseru dan menyampaikan soal kehendak bebas yang dimaksudkan itu.

"Bagaimana tidak kehendak bebas mereka itu, naik pesawat, beli tiket masuk hotel, lalu ikut (red), lalu setelah itu membeli tas Hermes, ya bagaimana sih Ibu ini ah" sela Hotman Paris.


Hotman Paris saat berdebat tentang prostitusi Online (Instagram.com)
Hotman Paris saat berdebat tentang prostitusi Online (Instagram.com) ()

Cuplikan video yang diunggah oleh pengacara kondang tersebut memancing reaksi besar netizen.

Para pengikut dan netizen pun memenuhi kolom komentar akun Hotman Paris dengan berbagai macam komentar.

Ada yang mendukung pendapat Ibu narasumber tetapi juga sebagian besar mengikuti pendapat Hotman Paris.

Dalam kasus ini, Hotman Paris pernah membahas terkait hukum Prostitusi dalam Undang-Undang negara Indonesia.

Berikut pembahasan Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved