Bagaimana Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris 'Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes'

Hotman Paris pernah membahas soal status hukum wanita di kasus prostitusi online memiliki peluang seperti apa, termasuk kasus artis terlibat prostitus

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris 

Status Hukum Wanita Prostitusi, Ini Kata Hotman Paris 'Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes'

Hotman Paris posting videonya saat berdebat dalam acara televisi membahas soal status hukum para wanita yang dilibatkan dan diperdagangkan dalam prostitusi.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan para artis kini memang tengah hangat dibicarakan.

Termasuk juga oleh pengacara kondang artis, Hotman Paris Hutapea.

Baca: Prabowo Bilang Gaji Dokter Lebih Rendah dari Tukang Parkir, Ini Tanggapan Penyanyi & Dokter Tompi

Baca: Kayak Kuntilanak Tiba-tiba Nongol, Jadi Apa Makna #MantanItu Buat Kalian?

Baca: Satu Gigi Buaya Copot, Meronta-ronta saat Anggota TNI AD Duduk di Atas Badannya

Dalam akun media sosial Instagramnya, Hotman Paris kerap berbagi pendapatnya soal hukum terkait prostitusi.

Hotman Paris pernah membahas soal status hukum wanita di kasus prostitusi online memiliki peluang seperti apa, termasuk kasus artis terlibat prostitusi online.

Hotman Paris dan Robby Abbas, mantan mucikari untuk kalangan Artis
Hotman Paris dan Robby Abbas, mantan mucikari untuk kalangan Artis (instagram @hotmanparisofficial)

Hotman pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang menyatakan hal itu termasuk tindak pidana.

Pembahasan tentang status para wanita yang terlibat dalam prostitusi sebenarnya berstatus apa masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

Hotman Paris dalam akun media sosialnya baru-baru ini pun mengunggah sebuah video momennya saat sedang berdebat dengan seorang narasumber.

Ditelusuri TribunJatim.com, Hotman Paris hadir dalam acara bertajuk "Q&A" yang ditayangkan Metro Tv News pada Senin (14/1/2019).

Sebuah cuplikan video lalu diunggah pengacara yang disebut memiliki kekayaan berlimpah ini.

Dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia menyampaikan pertanyaan kepada seorang narasumber.

Baca: Pesawat Hawk 109/209 TNI AU Nyaris Tembak Jatuh F-18 Australia, Duel Pesawat TNI Halau Penyusup

Baca: Daftar Pekerjaan Bidang Teknologi & Gaji Generasi Milenial dengan Nominal Cukup Besar

"Kalau wanita tersebut, mendagangkan diri agar dapat beli tas Hermes, dan bayar apartemen mahal, apakah menurut ibu, dia korban atau pelaku?" tanya Hotman Paris.

Seorang wanita berbaju ungu yang menjadi seorang narasumber dalam video itu pun mengatakan pendapatnya bahwa wanita itu berstatus hukum sebagai korban.

Pendapat wanita yang diberi pertanyaan oleh Hotman Paris ini rupanya berbeda dengan Hotman Paris.

"Tetap dalam konteks sebagaimana perjalanan dia itu" jawab narasumber tersebut.

"Kalau dia membeli tas Hermes atau agar bisa liburan ke Bali, tadi kan ibu mengatakan seolah-olah wanita itu korban, kalau dia membeli dalam rangka foya-foya, beli parfum Dior, apakah dia (sebenarnya) korban atau pelaku?" tanya Hotman lagi.

Ibu tersebut tetap bersikeras mengatakan bahwa para wanita menjadi korban.

"Waduh jadi korban tetapi ternyata beli tas Hermes" ujar Hotman Paris sambil tertawa.

Lebih lanjut wanita tersebut mengatakan bahwa status tersebut dalam konteks ada kehendak bebas

"Kan kita tidak bisa lihat seperti itu sesederhana itu ya, bagaimana sebenarnya dunia prostitusi bukan kehendak bebas, seorang perempuan masuk ke sana" jawab wanita itu lagi.

Seorang wanita narasumber lainnya memotong dan mengutarakan pendapatnya soal kehendak bebas yang dibahas.

"Bu, tidak mungkin, tidak mungkin ada orang dengan kehendak bebasnya memilih untuk menperdagangkan diri" komentar seorang narasumber lainnya.

Hotman Paris lalu kembali berseru dan menyampaikan soal kehendak bebas yang dimaksudkan itu.

"Bagaimana tidak kehendak bebas mereka itu, naik pesawat, beli tiket masuk hotel, lalu ikut (red), lalu setelah itu membeli tas Hermes, ya bagaimana sih Ibu ini ah" sela Hotman Paris.


Hotman Paris saat berdebat tentang prostitusi Online (Instagram.com)
Hotman Paris saat berdebat tentang prostitusi Online (Instagram.com) ()

Cuplikan video yang diunggah oleh pengacara kondang tersebut memancing reaksi besar netizen.

Para pengikut dan netizen pun memenuhi kolom komentar akun Hotman Paris dengan berbagai macam komentar.

Ada yang mendukung pendapat Ibu narasumber tetapi juga sebagian besar mengikuti pendapat Hotman Paris.

Dalam kasus ini, Hotman Paris pernah membahas terkait hukum Prostitusi dalam Undang-Undang negara Indonesia.

Berikut pembahasan Hotman Paris.

"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka? Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.
Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi. Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia."

Hotman Paris juga menjelaskan sang muncikari juga bisa bebas jika mendapat pengacara yang benar.

"Si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas itu. Karena pasal 1 atau pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis suka sama suka. Suka sama suka ya, itu susahnya.
Jadi, kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini baik terhadap si mucikari maupun si wanita artisnya," ujarnya.

Bagaimana menurutmu?

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hotman Paris Perdebatkan Status Hukum Wanita Prostitusi: Kok Bisa Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved