Kisruh Tarif PDAM, Ketua DPRD Nasir: 'Uang Kenaikan 100 persen Tarif PDAM Tidak Halal'

“Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel,” ujarnya.

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/rohmayana
Pembubuhan tanda tangan, meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan tarif PDAM yang capai 100 persen 

"Kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kita untuk apa. Dan, kalau sudah tidak mampu lagi saya minta kepada Walikota untuk memberhentikan Direktur PDAM," katanya.

Sebelumnya walikota Jambi Syarif Fasha menangggapi bahwa dirinya mempersilahkan pihak atau komunitas tertentu yang menyampaikan protes.

“Silahkan itu haknya komunitas. Kita apresiasi,” ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa untuk pemakaian tarif minimum,akan ada evaluasi kedepannya. Bahkan Fasha juga akan memanggil PDAM untuk melakukan evaluasi tarif minimum tersebut.

Baca: Rania Istri Ustaz Arifin Ilham Ungkap Bagaimana Ia dan istri Lain Kompak Bergantian Menjaga

Baca: Ramai Kabar Kehamilan Aura Kasih, Kini DJ Kathy Butterfly Gantian Ungkap Hamil, Pamer Perut Besar

“Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel,” ujarnya.

Dikatakan Fasha bahwa jika ada pihak tertentu yang tidak terima dengan kaputusan tersebut, lebih baik langsung mendatangi PDAM dan meminta penjelasan.

“Lebih baik duduk bersama biar dijelaskan. Jangan cari panggung sendiri untuk kepentingan pribadi. Lebih baik langsung ke PDAM dan itu lebih elegan,” katanya.

Fasha menjelaskan untuk pemberlakukan tarif pemakaian minimun tersebut, hal tersebut karena ada 14.500 pelanggan PDAM selama ini hanya menjadikan air PDAM sebagai second water (cadangan).

Baca: Konsumsi Bawang Putih Bakar Setiap Hari Selama 6 Minggu, Ini Perubahan yang Terjadi di Tubuh

Baca: Kumpulkan Pegawai Non PNS, Sekda Tanjab Barat Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan

Baca: Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Dievakuasi, Sebanyak 20 Orang Bopong Buaya Sepanjang 5 Meter Itu

“Kebanyakan masyarakat masih menggunakan air sumur, ketika kering baru menggunakan air PDAM. Kalau seperti ini merugikan perusahaan PDAM, makanya diberlakukan pemakaian minimum. Kalau tidak ini rugi. Karena biaya sambungan itu bisa mencapai Rp4 juta, tapi selama ini banyak yang disubsidi, makanya kalau tidak menggunakan perusahaannya rugi," katanya.

Sedangkan terkait naiknya tarif PDAM hingga 100 persen tersebut, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan harga produksi. Ditambah lagi angka kebocoran PDAM hingga 40 persen sehingga mengharuskan PDAM menaikkan tarif.

“Jika tidak sesuai harga produksi, PDAM bisa kolaps. Kalau kolaps maka air tidak mengalir. Kalau tidak mengaliar kita susah,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved