Dirut PDAM Tirta Mayang Bilang, Kenaikan Tarif Itu Sudah Melalui Proses

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terkait kenaikan tarif kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta

Penulis: Rohmayana | Editor: ridwan
tribunjambi/rohmayana
Pembubuhan tanda tangan, meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan tarif PDAM yang capai 100 persen 

Dirinya juga menyoroti dana bantuan yang selama ini digelontorkan untuk pengembangan usaha PDAM TM. Mulai bantuan luar negeri, APBN, APBD dan lainnya."Jadi di sisi mananya merugi. Karena air tinggal sedot di Batanghari, infrastruktur juga sudah dibantu. Jadi ini kebijakan tidak benar," ujarnya.

Baca: Dipersidangan, Saksi Ahli Sebut Dapati Barang Bukti dari Kwitansi dan Tanda Tangan Penerima Honor

Menanggapi hal ini ketua DPRD M Nasir meminta kepada Wali Kota agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena saat ini sudah terjadi keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat dan tidak berdasar. "Karena naiknya 100 persen, jadi dasarnya tidak ada, di perwal itu dibunyikan hanya 7 persen per tahun," katanya.

Nasir menyimpulkan jika dalam satu bulan ini pendapatan PDAM mengalami kenaikan maka pendapatan tersebut tidak halal. Karena tidak sesuai mekanisme yang ada.

"Ditambah lagi permasalahan lain seperti keluhan yang keluar bukan air tapi angin. Tentu ini tidak halal dan tidak benar, maka ini dibenahi," ujarnya.

Baca: Persoalan Infrastruktur jadi PR, Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Muarojambi

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Wali Kota segera mengambil kebijakan terkait permasalahan ini.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas permasalahan ini. Kami akan panggil direksi PDAM. Kami juga akan meminta kepada lembaga audit seperti BPK dan BPKP dan siapa saja lembaga yang bisa mengaudit kinerja PDAM ini," katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena pihaknya akan memperjuangkan supaya tarif PDAM turun seperti semula. "Kalaupun naik tidak signifikan seperti sekarang dan harus koordinasi dengan dewan," ujarnya.

Menurut Nasir di dalam rapat pimpinan tersebut nantinya akan diputuskan untuk pembentukan Pansus ataupun Panja yang melibatkan seluruh fraksi. "Biar masyarakat juga menilai apa yang sesuangguhnya kami perjuangkan," katanya.

Baca: Gadai dan Cicil Emas Tumbuh Positif Tahun 2018, BSM Gelar Program Promosi Berkah Emas Tahap II

Nasir membantah PDAM sudah berkoordinasi dengan dewan terkait kenaikan tarif tersebut. "Kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kita untuk apa? Dan kalau sudah tidak mampu lagi saya minta kepada Wali Kota memberhentikan Direktur PDAM," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha menangggapi bahwa dirinya mempersilahkan pihak atau komunitas tertentu menyampaikan protes. "Silakan itu haknya komunitas. Kita apresiasi," ujarnya.

Dirinya mengatakan untuk pemakaian tarif minimum, akan ada evaluasi ke depannya. Bahkan Fasha akan memanggil PDAM untuk evaluasi tarif minimum tersebut.

"Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel," ujarnya.

Jika ada pihak tertentu tidak terima dengan kaputusan tersebut, lanjutnya lebih baik langsung mendatangi PDAM dan meminta penjelasan. "Lebih baik duduk bersama biar dijelaskan. Jangan cari panggung untuk kepentingan pribadi. Lebih baik ke PDAM dan itu lebih elegan," katanya.

Baca: Maskapai yang Tergabung dengan INACA,Sepakat Turunkan Tarif Tiket

Fasha menjelaskan untuk pemberlakukan tarif pemakaian minimun, hal tersebut karena ada 14.500 pelanggan PDAM selama ini hanya menjadikan air PDAM sebagai second water (cadangan).

"Kebanyakan masyarakat menggunakan air sumur, ketika kering baru menggunakan air PDAM. Kalau seperti ini merugikan perusahaan PDAM. Makanya diberlakukan pemakaian minimum. Kalau tidak ini rugi. Karena biaya sambungan itu bisa mencapai Rp 4 juta, tapi selama ini banyak disubsidi, makanya kalau tidak menggunakan perusahaannya rugi," katanya.

Baca: Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto, Ini Deretan Tokoh Nasional yang Akan Hadir, Ada SBY

Terkait naiknya tarif PDAM hingga 100 persen tersebut, Fasha menegaskan hal tersebut sudah sesuai harga produksi. Ditambah angka kebocoran PDAM hingga 40 persen sehingga mengharuskan PDAM menaikkan tarif.

"Jika tidak sesuai harga produksi, PDAM bisa kolaps. Kalau kolaps maka air tidak mengalir. Kalau tidak mengaliar kita susah," tegasnya. (may)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved