Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Datangi Perusahaan Pengecoran Diduga Belum Miliki Izin Lengkap
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang batching plant (cor beton) di Kabupaten Batanghari didatangi Dinas Lingkungan Hidup DLH
Penulis: Abdullah Usman | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang batching plant (cor beton) di Kabupaten Batanghari didatangi Dinas Lingkungan Hidup DLH.
Perusahaan yang berada di RT 12 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian tersebut, merupakan perusahaan baru yang mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Namun diketahui perusahaan tersebut masih belum melengkapi izin operasional.
Menindaklanjuti hal tersebut DLH Batanghari Senin (14/11/2019) mendatangi perusahaan tersebut, dari hasil pengecekan diketahui banyak izin yang seharusnya dilengkapi perusahaan namun belum dilakukan.
Pantauan Tribunjambi.com di lapangan, perusahaan yang bergerak dibidang cor beton tersebut, memang tidak sedang beroperasi namun terlihat dilokasi tersebut alat berat dan tumpukan matrial yang siap diolah diproses.
Baca: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Muarojambi, Adik Korban Tiba-tiba Memukul Tersangka
Baca: Detik-detik Komando Pasukan Katak TNI AL Temukan CVR Lion Air PK-LQP Tak Jauh dari Lokasi Ini
Baca: TNI AU Paksa Turun Pesawat Asing dengan Pesawat Tempur F-16, Ini Kehebatan Jet Tempur Indonesia Itu
Baca: Becky Tumewu Ungkap Begini Statusnya dengan Robby Tumewu, Hingga Almarhum Berpulang
"Berdasarkan dokumen yang kita terima perusahaan tersebut masih banyak belum melengkapi berkas izin mereka, tetapi perusahaan tersebut sudah beroperasi duluan," ujar Kadis LH Parlaungan kepada tribunjambi.com
Dikatakannya hari ini pihaknya mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan pengecekan dan menanyakan langsung pihak perusahaan terkait izin usaha mereka yang terbilang ngambang.
"Dari hasil pengecekan tadi memang banyak yang belum dilengkapi perusahaan terutama terkait dokumen izin mereka, tadi saat kita sambangi baik pemilik maupun penaggung jawab tidak dilokasi hanya ada pekerja saja," ujarnya.
Pihaknya akan mengirimkan surat dan memberikan teguran kepada peresuhaan tersebut agar dapat melengkapi izin mereka, jika pihak perusahaan tidak juga mengindahkan tentunya akan ada sanksi yang harus mereka terima.
Baca: Tragedi Maut di Sirkuit Sentul, Biker Igbal Hakim Tewas, Naik Motor Jalanan Terkencang di Dunia
Baca: Kisah Jenderal Polisi Dibanting Hingga Jatuh oleh Soeharto, Kejujuran yang Dibayar Mahal Hoegeng
Baca: Wali Kota Tempat Egy Maulana Vikri Cari Nafkah, Ditikam di Atas Panggung
Baca: Beberapa Guru Diperiksa Panwaslu Tebo, Terkait Dugaan Caleg DPR RI Kampanye di Sekolah
Beberapa Dokumen yang Belum Dilengkapi
Berdasarkan dokumen perizinan yang diterima dinas lingkungan hidup perusahaan tersebut, masih terdapat beberapa dokumen lain yang belum dilengkapi diantara terkait izin lingkungan.
" Pengajuan untuk izin lingkungan sudah mereka ajukan bulan september 2018 namun belum lengkap, selain itu ternyata mereka sudah beroperasi sejak agustus 2018 sedangkan izin tadi belum selesai hingga sekarang," jelas Parlaungan kepada tribunjambi.com
Dikatakannya pula, selain izin lingkungan yang juga belum dimilikinya, ada beberapa izin turunan lainya yang masih kosong diantaranya terkait izin penyimpanan sementara limbah B3, Izin pembuangan limbah cair, izin drainase, dan izin penggunaan permukaan air bawah tanah yang secara aturanya ada memiliki retribusinya.
" Jadi bukan hanya satu izin saja yang mereka belum lengkapi, ada beberapa item lainnya. Sebelumnnya mereka sudah mengajukan namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya dan terkesan ogah ogahan," bebernya.
Dikatakannya permasalahan limbah tersebut sangat fatal, mengingat lokasi pabrik tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan disekitar pabrik terdapat anak sungai (sungai bujang) yang berpotensi tercemar limbah, jika tidak dikelola dengan baik.
Saat tribunjambi.com ingin mengkonfirmasi pihak perusahaan, baik pemilik maupun penanggung jawab perusahaan tidak berada di lokasi.
Hanya terdapat beberapa pekerja yang berada dilokasi, Aan (29) satu dari pekerja saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, untuk saat ini perusahaan tersebut memang tidak lagi beroperasi masih menunggu proses.
"Kalau tahun kemarin ia sudah beroperasi, tapi untuk tahun 2019 jni belum ada meski sudah ada beberapa proyek yang diterima. Kalau soal izin lainya kita tidak tahu bang kita cuma pekerja disini," jelasnya.