Sinergitas Membangun Tanah Pilih Untuk Sepucuk Jambi Sembilan Lurah
Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Sinergi membangun negeri itulah persembahan Kota Jambi untuk Indonesia.
"Di Indonesia, banyak daerah yang salah kaprah dalam memaknai konsep smart city. Banyak diantaranya yang berpikir bahwa smart city hanya bercerita tentang seputar IT, internet, CCTV, dan lainnya. Smart city konteksnya lebih dari itu. Seperti yang ada di Kota Jambi, smart city adalah sebuah konsep yang menciptakan sebuah kota pintar dalam mengatasi berbagai persoalan dan keterbatasan, kota yang membangun kenyamanan bagi masyarakatnya, dan kota yang memanusiakan masyarakatnya. Kota Jambi dibangun dengan konsep inovasi, karena kami dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, baik anggaran, infrastruktur, dan teknologi, namun kami punya potensi SDM, dari poin itu kami memulai smart city itu," papar Fasha dalam talk show tersebut.
Fasha menjelaskan bahwa inovasi hadir untuk mengatasi berbagai masalah masyarakat urban perkotaan.
Berbagai layanan publik berkualitas, lingkungan hidup dan infrastruktur dapat dipenuhi dengan inovasi.
Oleh karenanya menurut Fasha, peran kepala daerah harus ada untuk berinovasi, menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca: Segera Tayang Sinetron Bayi Calon Presiden Lahir di SCTV Kamis 10 Januari 2019, Ini Sinopsisnya
Baca: Harga Paket Internet Unlimited Januari 2019 untuk Indosat, AXIS, Tri, Smartfren
"Kunci sukses dalam membangun konsep smart city adalah komitmen, inovasi dan sustainability. Inovasi yang diciptakan harus sustainable, dalam artian jika kepemimpinan berganti, sistem sudah ada dan handal, serta dinamis mampu menyesuaikan kebutuhan dan perubahan teknologi. Kepala daerah harus punya komitmen dalam membangun smart city, punya konsep dasar yang harus disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya, jangan latah mengadopsi namun tidak dibutuhkan," urai Fasha.
Menurut Fasha, implementasi smart city di Kota Jambi, berjalan sejak awal kepemimpinannya, roadmap fondasi smart city telah dirangkai dengan matang.
Awal kepemimpinan merupakan periode membangun inovasi dan pada tahun ketiga mulai meranjak pada investasi infrastruktur IT, alhasil pada tahun ke 4 dan ke 5 pemerintahannya, smart city telah impelentatif di Kota Jambi.
"Smart city hadir mencakup berbagai aspek, terutama dalam mendukung pelayanan publik, yang benar-benar dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat. Saat ini kami telah kembangkan berbagai aplikasi pelayanan, kami bangun pusat kendali kota JCOC (Jambi City Operation Center-red.), kami juga libatkan mitra pemerintah, berbagai stakeholder, dari masyarakat sampai dunia usaha untuk berpartisipasi membangun smart city di Kota Jambi. Saat imi kita hidup di era kolaborasi. Antar daerah saling berbagi, maju bersama untuk memajukan Indonesia dari daerah. Kami dengan tangan terbuka merangkul dan mengajak seluruh daerah bersama Kota Jambi bangun Indonesia. Dari Kota Jambi untuk Indonesia," pungkas Fasha.
Kebijakan yang melahirkan banyak kreasi dan inovasi, terutama dalam mengembangkan smart city di Kota Jambi itu, turut pula menuai apresiasi akademisi perguruan tinggi ternama di dunia tersebut. Salah satunya adalah dari DR. Suryadi MT, Kepala Sub Direktorat Kerjasama Universitas Indonesia.
"Alhamdulillah Kota Jambi telah melakukan inovasi yang sangat berharga yang perlu kita contoh, terutama oleh daerah lain. Bukan berarti langsung diadopsi, namun bisa disesuaikan, karena pemda tidak perlu melakukan riset dari awal, namun apa yang terbaik dari Kota Jambi dapat di replikasi, sesuai kebutuhan," sebutnya.
Peduli Lingkungan, Batasi Sampah Plastik.
Memasuk awal 2019 Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan peduli lingkungan, untuk mengurangi sampah plastik. Pusat perbelanjaan dan ritel modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Konsumen diminta membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Pembatasan sampah plastik juga diatur dalam Perwal nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.
Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.