Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Simpulkan Dalam 14 Hari Ini

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies

Editor: Nani Rachmaini
Fery Farhati dan Anies Baswedan. (Instagram @Fery.farhati) 

Dugaan Pelanggartan Anies Baswedan, Bawaslu Simpulkan Dalam 14 Hari Ini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019).

Baca: Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas

Baca: Gibran Rakabuming Retweet Pernyataan TNI AU, Andi Arief: Perlu Laporkan ke Bareskrim?

Baca: Ini Bocoran Tampang dan Spesifikasi Redmi 7, Resmi Diluncurkan Besok, Juga Dua Ponsel Xiaomi Terbaru

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.

Baca: Identitas Pencuri Dijuluki Babi Ngepet Ini Terungkap, Begini Caranya Mencuri Tanpa Rusak Kunci

Sebenarnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies.

"Yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di Bawaslu RI karena soal jarak, waktu, dan tempat."

"Maka kami fasilitasi Bawaslu Kab Bogor mengklarifikasi ke Pak Anies Bawasedan di kantor Bawaslu," kata Abhan.

Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Baca: Pengantin di Palembang Nangis-nangis Sambil Minta Maaf, 1.000 Tamu Undangan Tak Diberi Makan

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Kronologi Awal

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 di mana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Baca: Ibunya Sibuk Bekerja, Gadis Hamil 6 Bulan Ini Bongkar Kelakuan Bejat Bapak Tirinya 5 Tahun Lalu

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

(*)

Baca: Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas

Baca: Identitas Pencuri Dijuluki Babi Ngepet Ini Terungkap, Begini Caranya Mencuri Tanpa Rusak Kunci

Baca: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Sudah Diketahui Diduga Inisial S, Terungkap karena Hal Ini

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: Detik-detik Preman Tikam Siswi SMK di Bagian Dada

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Beri Putusan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved