Kondisi Brigpol Dewi Setelah Dipecat dan Dicerai, Gara-gara Kirim Video 'Syur' ke Napi Lampung

Video Brigpol Dewi yang sampai ke tangan napi Lapas Lampung, membuka tabir perselingkuhan. Bagaimana nasibnya kini?

Editor: Duanto AS
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi perselingkuhan. 

Video Brigpol Dewi yang sampai ke tangan napi Lapas Lampung, membuka tabir perselingkuhan. Bagaimana nasibnya kini?

TRIBUNJAMBI.COM - Polrestabes Makassar memutuskan memecat oknum Polwan bernama Brigpol Dewi setelah terbukti melakukan tindakan asusila.

Selain mengirim video Brigpol Dewi juga terbukti selingkuh dengan dua oknum perwira Polda Sulsel.

Padahal, Brigpol Dewi memiliki suami dan seorang anak. Bahkan Suami Brigpol Dewi membantu Polrestabes Makassar mengungkap perilaku tak terpuji istrinya.

Polwan bernama Brigpol Dewi yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara) mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada seorang "Kompol" atau "Komisaris Polisi" di Lampung, yang ternyata adalah kompol fiktif.

Walau seorang polisi, namun Brigpol Dewi dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.

"Kompol fiktif" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.

Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.

Baca Juga:

 Wedding Organizer Kabur, Pengantin di Palembang Malu, Ternyata 16 Bulan Lalu Pernah Terjadi di Jambi

 Pengusaha R Adalah Rian, Terungkap Cara Bikin Vanessa Angel Klepek-klepek Datang Surabaya

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

 Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

 Kondisi Terbaru Ustad Arifin Ilham Dirawat di Rumah Sakit, Sejumlah Tokoh dan Artis Ikut Membesuk

Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.

Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.

Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.

Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Seusai foto asusilnya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan.
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. (Dok Polrestabes Makassar/kompas.com)

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

 Rp 80 Juta Bisa Dipakai 320 Kali Nonton Persija Jakarta, Selain Untuk Mengencani Artis

 BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar. Namun, pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecat, yakni AKP JNW.

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.

Suami Bintara di Polrestabes dan Punya Anak

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman Sirait, membenarkan informasi adanya pemecatan dua anggota Polri tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Dia menjelaskan, terkait kasus asusila Brigpol Dewi, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Lebih lanjut, Kombes Hotman Sirait mengatakan ironisnya Brigpol Dewi memiliki suami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar.

Namun, dia kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Dia juga mengirimkan fotonya nyaris tanpa busana kepada narapidana itu.

Selain terkait kasus foto dan video panas, Brigpol Dewi juga kedapatan berselingkuh dengan polisi di jajaran Polda Sulsel.

Kasus ini pun menambah catatan buruk Brigpol Dewi sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.

Punya suami bintara, namun selingkuh dengan perwira, membuat rumah tangga Brigpol Dewi tak bisa dipertahankan.

Sang suami, Aiptu A, telah menceraikan dirinya setelah kasus perselingkuhan itu terbongkar.

Perceraian ini juga terjadi saat mereka memiliki buah hati.

Kini, Aiptu A menduda dan Brigpol Dewi menjanda.

Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan)
Ilustrasi (banjarmasin post group/ nia kurniawan)

Aiptu A adalah sosok yang sempat membongkar kasus perselingkuhan ini serta memergoki sang istri bersama selingkuhan di dalam mobil.

"Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," ujar Hotman yang merupakan mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Menurut Hotman, Brigpol Dewi sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan. (tribun-timur.com/kompas.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Cara Halus Napi Lapas Lampung Memikat Brigpol Dewi supaya Kirim Video Syur

 Ngintip Isi Skripsi Dian Sastro yang Bikin Pening, Ternyata yang Bimbing Rocky Gerung

 Masih Ingat Didin? Dia Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Hari Ini, Hukuman 10 Kali Lipat

 Posisi Badan Artis VA saat Digerebek, Mengapa Tarifnya Bisa Rp 80 Juta?

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved