Cara 'Halus' Napi Lapas Lampung 'Memikat' Brigpol Dewi supaya Kirim Video Syur
Napi Lapas Lampung berhasil 'memikat' Brigpol Dewi hingga mengirimkan video p0rno. Bagaimana cara Alfiansyah melakukan tipuan itu?
Napi Lapas Lampung berhasil 'memikat' Brigpol Dewi hingga mengirimkan video p0rno, yang akhirnya tersebar. Bagaimana cara Alfiansyah melakukan tipu muslihat?
TRIBUNJAMBI.COM - Video Brigpol Dewi dalam kondisi setengah telanjang bisa sampai ke tangan M Alfiansyah bin Saum (23).
Bagaimana cara napi Lapas Klas IIB Way Gelang menipu polwan itu?
Terungkap sosok Kompol fiktif, narapidana yang tipu dan perdayai Brigpol Dewi.
Kini, Kompol fiktif sedang mendekam di Lapas Way Gelang.
Pihak Lapas Klas IIB Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung membenarkan warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol Dewi.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum (23).
Usianya ternyata masih muda dan tentu lebih muda dibading Brigpol Dewi.
Dia merupakan warga Gisting, Tanggamus, Lampung.
Sesuai KUHP Pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama 8 tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
Baca Juga:
Identitas 3 Orang Selingkuhan Brigpol Dewi, dari Perwira hingga Napi di Lapas Digasak
Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi
Daftar Kenakalan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perselingkuhan hingga Selfie 1/2 Bug1l
Intelijen Indonesia Bekuk Agen KGB Rusia Kawakan, Mayor Sutardi sempat Ajak Anak ke Restoran
Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian
BREAKING NEWS Harga BBM Turun Per 5/1/2019, Ini Daftarny
Menurut Kepala Lapas Klas IIB Way Gelang, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.
Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur Rachman, Jumat (4/1/2019).