Bawaslu Nilai Gestur dan Ucapannya Melanggar, Anies Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Terancam Pidana

Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara

Editor: hendri dede
Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

Baca: Fachrori Umar Boleh Kampanye untuk Putrinya di Pileg 2019, Ini Syaratnya Menurut Panwaslu

Baca: 8 Januari 1996, 26 Peneliti Disandera OPM di Mapenduma, Operasi Kopassus dan Kostrad Bebaskan Korban

Baca: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, PVMBG: Terjadi 67 kali Gempa Letusan

Baca: Riwayat Penyakit Ustadz Arifin Ilham,Kisahnya Sembuh Dari Kanker dan Wajah Menghitam Efek Kemoterapi

Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin ilham Kritis, Kapolri Ikut Membesuk, Fadlizon: Beliau Baik-baik Saja

Baca: Waktu Rawan Banjir di Batanghari Geser pada Maret 2019, Ini Perkiraan Kondisi Mendatang

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved