Pria di Eks-Lokalisasi Tenda Biru Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu Dalam Freezer
Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengejaran ...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 3/2009 tentang Narkotika,” tandasnya
Untuk diketahui, sebelumnya pelaku diduga memiliki usaha kafe atau warung remang-remang di lokalisasi Tenda Biru yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi.
Pada Mei 2018, lokalisasi tenda biru itu resmi ditutup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Diduga, pascapenutupan lokalisasi Tenda Biru, pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pemasukan untuk kehidupan sehari-hari.
Diduga, hal ini yang menyebabkan pelaku itu nekat untuk berbisnis barang haram narkoba. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah mencarikan solusi usaha pengganti pasca lokalisasi itu ditutup.
Pemerintah memprioritaskan mereka pemilik usaha warem untuk membuka usaha di kios Pasar Modern yang saat ini sedang dibangun di eks-lapangan TKD Tebing Tinggi. (*)
Granat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau
Twitwar Akun Centang Biru TNI AU Tantang Andi Arief Sebut Nama, Malah Suruh Tanya Tembok
Posisi Badan Artis VA saat Digerebek, Mengapa Tarifnya Bisa Rp 80 Juta?
Kisah Cinta Raja Malaysia dan Miss Moscow, Prokontra Pernikahan hingga Kehilangan Tahta