BKN Berikan Informasi Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K), Regulasi Sedang Disiapkan

Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.

Editor: hendri dede
Situs BKN/Sscn.bbkn.go.id
ilustrasi.Syarat foto pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id 

BKN Berikan Informasi Rekrutmen Pegawai Kontrak (P3K), Regulasi Sedang Disiapkan, Ini Syarat P3K

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya memberi informasi tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pihak admin Twitter BKNgoid mengungkapkan belum ada info apapun soal P3K.

BKN menyampaikan info yang beredar bukan dari BKN.

Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.

Baca: Foto Syur Vanessa Angel di Kamar Mandi Tersebar, VA Merasa Dijebak Teman Sesama Artis

Baca: Hotman Paris: Jangan Cuma Artisnya, Ekspos Oknum Konglomerat atau Pejabat yang Bayar Rp 80 Juta

Baca: Ini Identitas Pengusaha yang Kencani Vanessa Angel, Berinisial R & Usianya 45 Tahun

Baca: Daftar 21 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Terungkap Ini Penyebabnya

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.

Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana?

A: Belum ada info apapun," cuit admin @BKNgoid.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

Baca: Terkait Kasus Prostitusi Online Artis VA, Hotman Paris Ingatkan Istri Pengusaha Cek Ponsel Suami

 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Syarat Jadi P3K

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klik di Sini Persyaratannya

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (bangkapos.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved