prostitusi online artis
Ini Identitas Pengusaha yang 'Kencani' Vanessa Angel, Berinisial R & Usianya 45 Tahun
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Ini Identitas Pengusaha yang 'Kencani' Vanessa Angel, Berinisial R & Usianya 45 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya bongkar sedikit identitas terduga pria yang rela bayar 80 juta demi kencan dengan Vanessa Angel.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA ( Vanessa Angel) melalui prostitusi online.
Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa Angel yang sedang berduaan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.
Baca: Polemik Pencopotan Panelis hingga Tidak Dihadiri KPK, Fakta Jelang Debat Capres-Cawapres 2019
Baca: Raja Malaysia Akhirnya Mengundurkan Diri, Setelah Nikahi Mantan Miss Moscow Rusia, Ini yang Terjadi
Baca: 6 Fakta Terbaru Artis Terlibat Prostitusi Online, Poilisi Sita Pakaian dan Celana Dalam VA
Baca: Kisah Cinta Raja Malaysia dan Miss Moscow, Prokontra Pernikahan hingga Kehilangan Tahta
Baca: Virgo Gugup, Scorpio Beruntung, Ini Ramalan Zodiak Senin 7 Jaunari 2019
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah."
"Bukan (pengusaha media online)."
"Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya."
"Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin."
"Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA dilakukan karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1x24 jam.
Selain itu, status Vanessa Angel masih sebatas saksi.
Baca: Dipercaya Miliki Kekuatan Gaib di Tongkat Komandonya, Istri Ke 7 Bung Karno Bocorkan Kebenarnya
Baca: Pacar Vanessa Angel Unggah Wajah Kekasihnya sedang Menangis & Beri Pesan Menyentuh ini
Baca: Semakin Jelas! Sosok Pengusaha yang Pesan Vanessa Angel Berinisial R dan Berusia 45 Tahun
Baca: Granat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau
Baca: Menguak Profesi Avriellya Shaqqila, Wanita yang Ikut Ditangkap Bersama Vanessa Angel di Surabaya
Baca: Ramalan Zodiak Senin, 7 Januari 2019, Gemini Alami Perasaan yang Campur Aduk, Leo Rawan Konflik
Baca: Polemik Pencopotan Panelis hingga Tidak Dihadiri KPK, Fakta Jelang Debat Capres-Cawapres 2019