Mulai Hari Ini 6 Januari Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB II Dimulai, Ini Syaratnya

Pemutihan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor II (BBNKB II) akan di mulai Minggu tanggal 6 Sampai dengan 31 Maret 2019.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Pemutihan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor II (BBNKB II) akan di mulai Minggu tanggal 6 Sampai dengan 31 Maret 2019.

Hal ini di benarkan oleh Kabid Pajak Bakeuda Provinsi Jambi Fatur, ia mengatakan hal tersebut telah direncanakan pada Oktober lalu.

"Sudah di matangkan pada bulan oktober 2018 lalu, dan besok akan mulai diberlakukan," jelasnya, Sabtu (5/1/2019) kemarin. 

Ia mengatakan, untuk pemutihan hanya di berlakukan untuk BBN II Saja.

"Pemutihan BBN II adalah pindah nama kepemilikan kendaraan, baik antar daerah dan luar daerah, dengan tujuan yakni untuk menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor, menambah potensi wajib pajak di kemudian hari," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pemutihan ini juga untuk mengantisipasi Samsat Nasional.

"Karena direncanakan pada April mendatang akan diadakan Samsat Nasional, artinya kendaraan yang memiliki nomer plat yang di luar Provinsi Jambi dapat membayar pajak melalui aplikasi E Samsat tersebut, bisa dilakukan di Jambi," jelasnya.

Baca Juga:

Granat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau

Video Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat

Dibuka Dalam Waktu Dekat, Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Dibutuhkan

TNI AD Buka Penerimaan Calon Taruna, Tamtama, Bintara Karier, Bintara PK Tahun 2019, Ini Syaratnya

Gubernur Cup 2019, Inilah Jadwal Pertandingan Kerinci, Kota Jambi, Sungai Penuh Satu Grup

Gubernur Cup 2019, Bocoran Skuad Tim Merangin Dihuni Eks Pemain Timnas, Ada Pemain Ghana

Ia mengatakan di tahun 2019 ini, juga akan di laksanakan razia rutin di awal bulan minggu pertama.

"Ini akan menjaring kendaraan kendaraan yang memiliki mati pajak, termasuk kendaraan yang memiliki momer plat yang di luar Provinsi Jambi," jelasnya.

Ia mengatakan jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak, akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kendaraan yang tidak membayar pajak tidak dikenakan tilang, namun dikenakan denda adimitrasi sebesar perbulan 2 persen dari pokok Pajak," jelasnya.

Ia mengatakan, di tahun 2019 ini pihaknya bekerja sama dengan Polri akan mendatangi langsung ke rumah pemilik kendaraan.

"Kita langsung door to door untuk melakukan pendataan, itu satu diantara cara kami agar pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya membayar pajak," ungkapnya.

Syarat kendaraan yang bernomer plat di luar Jambi yang ingin mengikuti pemutihan ini harus memiliki fiskal dari daerah asal, dan melakukan pendaftaran di wilayah yang baru.

"Yang terpenting pemilik kendaraan tersebut harus sudah membayar pajak minimal 3 bulan, dan di tempat asal harus membayar penuh," jelasnya.

ranat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau

ideo Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat

Viral Video Powerbank Meledak di Pesawat, Penumpang Sempat Panik Hingga Datang Pramugari

Cucu Presiden Soekarno Komentar Ini Tahu Vanessa Angel Digerebek Bersama Pria di Kamar Hotel

Berlangsung Tiga Bulan

Pemutihan Biaya Balik Nama (BBN) untuk plat kendaraan bermotor akan diberlakukan pada Januari 2019.

Hal ini di sampaikan oleh Kabid Pajak Bakeuda Provinsi Jambi M Fatur. Direncanakan nantinya pemutihan tersebut akan dijalankan mulai Januari mendatang.

"Tetapi untuk persiapan payung hukumnya kita masih dalam proses pengerjaan," ungkapnya.

Pihaknya merencanakan Pemutihan BBN ini akan berlangsung selama tiga bulan.

"Dengan persayaratan yang jelas pemilik kendaraan yang lama harus mencabut berkasnya terlebih dahulu di plat yang lama, misalkan plat nomer kendaraanya B, jadi mereka harus mewajibkan cabut berkas dulu di tempat asal dan mengekuarkan fiskal," jelasnya.

Fiskal bertujuan untuk memeriksa apakah pemeilik kendaraan tersebut sudah melunasi kewajiban pajak kendaraannya di tempat yang lama, dan memastikan kendaraan tersebut pajaknya masih hidup minimal tiga bulan.

"Jika pajak kendaraan tersebut mati (kadarluarsa) di tempat yang lama wajib melunasi terlebih dahulu," jelasnya.

Untuk target sendiri, ia mengatakan masih belum ditentukan karena pemutihan tersebut belum berjalan, "Untuk perencanaan target sendiri kita masih belum menetapkan," jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menambah potensi jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi.

"Yang pada akhirnya nantinya menambah hasil penerimaan asli daerah khusus dari pajak kendaraan bermotor PKB," jelasnya.

Tujuan berikutnya adalah agar para pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat di luar Provinsi Jambi agar memutasikan nomer kendaraan tersebut ke Provinsi Jambi.

"Memang biasanya si pemilik kendaraan yang berplat luar Jambi biasanya tidak peduli akan hal tersebut, tetapi kita akan terus coba dengan cara pemutihan tersebut nantinya secara gratis, tetapi dengan persyaratan pajak kendaraan tersebut masih aktif minimal tiga bulan," tutupnya.

Follow Instagram Tribun Jambi

Ikuti Fans Page Tribun Jambi Untuk Memperoleh Berita Terkini Unik dan Menarik

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved