Beginilah Saat Polisi Melakukan Pengintaian dan Penangkapan Saat Terjadi Transaksi Narkoba di Jambi
Di persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Arfan Yani, keduanya mendengarkan keterangan dua saksi yang melakukan penangkapan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melakukan transaksi sabu, M Rahmad Hidayat ternyata sudah diintai anggota kepolisian.
Tak lama kemudian, temannya, Adi Putra juga jadi sasaran penangkapan.
Akibat perbuatan itu, keduanya harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Di persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Arfan Yani, keduanya mendengarkan keterangan dua saksi yang melakukan penangkapan.
Adalah Dodi Tisna Amijaya dan Sulistio, yang mengungkap fakta persidangan tentang penangkapan kedua terdakwa itu.
"Kami sama-sama melakukan penangkapan, di kamar kos Rahmad. Setelah tanya, dia mengaku sabu itu dari Adi. Baru kami menangkap Adi," kata Sulistio.
Baca: Terungkap, Pria Hidung Belang Penyewa Prostitusi Online Artis VA Teryata Pengusaha, Ini Kata Polisi
Baca: Harga BBM Terbaru Januari 2019 Pertalite dan Pertamax di Sumbagsel, Sumsel, Jambi, Lampung dan Babel
Baca: Lion Air dan Wings Air Hapus Aturan Bagasi Gratis 20 kg dan 10 kg, Ini Harga Baru yang Dikeluarkan
Keterangan itu dibenarkan kedua terdakwa.
Saat diperiksa, Adi mengaku memperoleh sabu itu dari Ls (DPO).
"Saya dapat dari dia tujuh paket. Dua paket saya jual ke Rahmad, seharga Rp 300 ribu," terang Adi.
Sementara itu, sisa lima paket menjadi barang bukti pada penangkapannya.
Dapat diinformasikan, Rahmad tertangkap lebih dulu pada Senin (27/8/2018) di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,20 gram.
Selang sehari, Selasa (28/8/2018), giliran Adi tertangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,75 gram.
Dalam sidang yang akan datang, Kamis (10/1/2019) majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Ewilda Siska Afrina.
Follow Instagram Tribun Jambi