Nahkoda Speedboad Kuala Tungkal Bingung, Surat Persetujuan Berlayar Tak Kunjung Terbit

Informasinya, speedboad yang beroperasi dari Kuala Tungkal ini tidak memiliki surat persetujuan, namun hanya sebatas surat keterangan saja.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Speedboad di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. 

Kepolisian resor Tanjab Barat melalui Kepala Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3)

Kapolsek KPPP, AKP Beny Pane, mengatakan akan ditindak tegas apabila jadwal yang telah ditentukan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh dinas perhubungan sendiri.

Tindakan yang diambil dapat berupa penghentian sementara aktivitas berlayar, sebab hal ini menyangkut pada standar operasional prosedur yang berlaku.

"Nanti akan kita tindak," sahutnya tegas ketika ditanya SPB ini tidak terbit.

Dia mengatakan berdasarkan rapat terakhir yang dilakukan, saat ini kadishub akan berkoordinasi dengan KSOP terkait penulisan SPB tersebut.

"Kita tunggu beritanya, siapa yang menulis SPB tersebut. Dalam minggu besok harus selesai," tegasnya.

"Atas pembicaraan pada rapat Pak Lilin 2018 permasalahan SPB ini pada awal tahun harus sudah beres," jelasnya lagi.

Mendengar hal itu, Kepala KSOP Kuala Tungkal, Prayitno, sangat setuju atas tindakan yang akan diambil oleh Kapolsek KP3 tersebut.

"Saya juga sangat setuju sekali. Dari waktu sosialisasi saya sudah menyampaikan itu kewenangan dinas perhubungan, karena di bawah GT 7," ungkapnya.

Hal itu dikatakannya untuk kepentingan keselamatan para penumpang dan peraturan yang harus ditegakkan untuk diikuti oleh nahkoda atau agen pelayaran.

IKUTI KAMI DI INSTGRAM:

 Berikut Daftar 3 Selingkuhan Brigpol Dewi yang Ternyata Bukan Orang Biasa, Ada yang Diluar Dugaan.

 VIDEO: Harga BBM Non Subsidi Turun Mulai 5/1/2019, Ini Daftar Harga Terbaru

 Daftar Nama 6 Panelis Debat Pilpres 2019, Tema yang Diangkat Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

 Kenalan dengan Tasha Salsabila, MC Asian Games 2018 yang Jago Taekwondo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved