Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 Kuasa Hukum: Gugatan Pelapor Tak Didasari Hukum
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 atas pelapor ketua DPC PDIP Sarolangun yang ditangani oleh Bawaslu kembali digelar
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
“Pelapor memang pernah mengajukan surat pemberhentian ke DPRD Sarolangun setelah penetapan DCT atau setelah keluarnya SK pemberhentian Gubernur, tapi saya sebagai Sekwan hanya menerima surat dan melanjutkan ke unsur pimpinan DPRD,”jelasnya.
Selain itu, kata Arief Arizal, DPRD Sarolangun memiliki Tata tertib (tatib), ini juga mengatur soal pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Seingat saya proses PAW, pengajuan dari Parpol ke sekretariat DPRD, lalu dinaikkan ke pimpinan DPRD, setelah itu dikembalikan ke Parpol untuk diklarifikasi kemudian diajukan ke KPU, selanjutnya diteruskan ke dewan dan dianikkan ke gubernur melalui bupati,” terangnya.
Kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad pasca persidangan menilai keterangan dari pihak terkait dan bukti yang diajukan ke majelis hakim menguatkan pihaknya sebagai terlapor.
Alasannya, keterangan dari Ali Wardana menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Sarolangun hingga ditetapkannya terlapor H M Syaihu dan Hapis sebagai DCT.
“Pencalonan H M Syaihu dan Hapis sudah megikuti mekanisme sesuai dengan aturan,”katanya.
Ditegaskan Samaratul Fuad, terkait soal dalil dan gugatan pelapor dinilai tidak didasari oleh aturan yang mengatur tentang Caleg incumbent pindah Parpol dan sudah mengundurkan diri, tapi masih aktif sebagai anggota DPRD, baik dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Susduk DPRD dan PP Nomor 12 tahun 2018.
“Saya heran dalam perkara ini, karena yang dituntut pelapor adalah minta terlapor didiskualifikasi dari DCT, tapi yang dibahas pelapor di persidangan soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD, soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD sudah dilandaskan dengan aturan secara jelas, salah satunya cacatnya SK pemberhentian Gubernur yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jambi, kemudian tidak bisa serta merta terlapor didiskualifikasi dari DCT, sebab sudah mengikuti prosedur pencalonan secara hukum,” cetusnya.
Sedangkan, Pelapor Syahrial gunawan tetap pada tuntutannya, menurutnya perkara ini sederhana, karena terlapor sudah melayangkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD Sarolangun, tapi faktanya terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD.
“Kalau masih aktif sebagai anggota DPRD, otomatis tidak sah sebagai calon anggota DPRD 2019, sebaliknya kalau masuk dalam calon anggota DPRD 2019, maka harus mundur dari DPRD Sarolangun. Apalagi terlapor sudah mengesahkan APBD 2019 Rp 1,4 T ini bakal bisa menimbulkan masalah bagi daerah,” pungkasnya.
Baca: 5 Fakta Meninggalnya Torro Margens, Mengalir Ungkapan Duka Dari Artis
Baca: Tindakan Anjasmara Laporkan Netizen yang Hina Istrinya Dikomentari Berbagai Artis