Perubahan Jessica Kumala Wongso 3 Tahun di Penjara Bikin Heran, Pria yang Pernah Dekat Sedih
Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tiga Tahun Dipenjara Perubahan Jessica Kumala Wongso Bikin Heran, Mantan Pengacara Sedih Dengan Kondisinya
TRIBUNJAMBI.COM - Pupus sudah mimpi Jessica Kumala Wongso untuk bisa keluar penjara setelah upaya hukum peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, sempat membuat publik heboh.
Saat itu diketahui Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam pesanan sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta itu tentunya membuat publik heboh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Karena hal itu, Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Kabar tersebut bahkan membuat sosok pria yang pernah dekat yang juga mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
Berita Terkini Unik dan Menarik Ikuti Fans Page Tribun Jambi
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Baca: Kopi Maut Renggut Nyawa Si Cantik Mirna, Ini Cara Jessica Kumala Wongso Lolos Jerat Vonis 20 Tahun
Baca: Perjalanan Kasus Si Kopi Maut, Kesedihan di Balik Gestur Jessica Kumala Wongso
Baca: Setelah Istrinya Tewas Karena Kopi Sianida, Ini Kabar Terbaru Suami Wayan Mirna Salihin
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK s etelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
PK Ditolak Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun
Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perubahan itu terjadi mulai terlihat saat dia menjadi tahanan terkait kasus 'kopi maut' pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nama Jessica Kumala Wongso kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Baca: Viral, Turis Lecehkan Bagian Intim Patung Ronaldo, Pamer ke Medsos, Ramai Tanggapan Warganet
Baca: Viral Pernyataan Prabowo Selang Cuci Darah di RSCM Dipakai 40 Kali, Ternyata Harganya Segini Lho
Baca: Perkosa Istri Tetangganya, Pria di Palembang Keno Tujah Lalu Tewas, Ini Alasan Pelaku
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perubahan sikap Jessica
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).
Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.
"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso) keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.
Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.
Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.
Namun, takdir berkata lain.
Sebab, majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 memutus Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya,Wayan Mirna Salihin.
Percakapan menghebohkan
Percakapan antara Jessica dan Mirna -sebelum meninggal- sempat menghebohkan. Berikut isinya:

1/2/16, 1:57:09 PM: Jessica Kumala Wongso: Girls di GI ada dokter umum ga?
1/2/16, 2:05:47 PM: Mirna Salihin: Not that i know of
1/2/16, 2:12:49 PM: Mirna Salihin: Mau ke dokter apa Jes emgnya?
1/2/16, 2:18:07 PM: Jessica Kumala Wongso: Oh ok :) mau minta prescription vitamin D. Yg over the counter ga bagus. Di Sydney pake resep dokter
1/2/16, 3:25:24 PM: Mirna Salihin: Kalo tau mereknya bs dicari sih i think.
Selain percakapan tersebut, di bawah terdapat empat orang yang dua di antaranya adalah Jessica dan Mirna.
Dalam perbincangan dengan salah satu media online, Jessica sempat mengakui percakapan tersebut.
Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang menyebarkan isi percakapan WhatsApp tersebut.
Mirna meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika itu, ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani.
Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Mirna sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Follow Instagram Tribun Jambi
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Baca: Mbah Rono Minta Jangan Lagi Kriminalisasi Gunung Anak Krakatau, Tsunami Bukan karena Erupsi
Baca: Prajurit Kopassus dan Denjaka Ini Karirnya Melejit Setelah Pembebasan MV Sinar Kudus, Jadi Jenderal