Perjalanan Kasus Si 'Kopi Maut', Kesedihan di Balik Gestur Jessica Kumala Wongso
Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan menggunakan 'kopi maut'.
Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan menggunakan 'kopi maut'.
TRIBUNJAMBI.COM - Segelas 'kopi maut' itu mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.
Peristiwa itu terjadi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan menggunakan 'kopi maut'.
Kali ini, Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan temannya sendiri, itu akhirnya menemukan kepastian hukum.
Jessica mendapat hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna. Dia membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.
Pada Desember 2018, muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Masih Ingat Si Kopi Maut Jessica Kumala Wongso? Setelah PK Ditolak Begini Nasibnya
Trending Twitter #harmbatnas di Hari Pertama Masuk Sekolah, Apa Maksud dan Tujuannya?
22 Hari Lagi Ahok Bebas, Diluar Dugaan, Ternyata Ini Agenda Pertama yang Bakal BTP Lakukan
22 Hari Lagi Ahok Bebas, Diluar Dugaan, Ternyata Ini Agenda Pertama yang Bakal BTP Lakukan
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Tahapan Selanjut yang Harus Dilakukan
Berikut ini berbagai upaya yang telah diajukan Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum.
Upaya Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.