'Kopi Maut' Renggut Nyawa Si Cantik Mirna, Ini Cara Jessica Kumala Wongso Lolos Jerat Vonis 20 Tahun
Perjalanan panjang kasus 'kopi maut' akhirnya berakhir. Permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso ditolak.
Perjalanan panjang kasus 'kopi maut' akhirnya berakhir. Permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso ditolak.
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Beberapa perempuan muda yang merupakan satu geng, ngopi-ngopi cantik di mal ternama.
Tak diduga, segelas 'kopi maut' mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.
Saat itu, kematian Mirna menjadi misteri dan tanda tanya, siapa yang terlibat dan bagaimana cara pelaku membunuh?
Penyelidikan oleh polisi berlangsung cukup lama karena musti mengungkap dengan detail.
Proses hukum Jessica Kumala Wongso pun cukup panjang, karena butuh.
Kali ini, Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan temannya sendiri, itu akhirnya menemukan kepastian hukum, sebagaimana melansir dari kompas.com.
Baca Juga:
Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan
Teguran Maut di Meja Biliar untuk Soeharto, Akhirnya Jenderal Benny Moerdani Dicopot
Isi Sindiran Pedas Sandiaga Uno untuk Elite Partai yang Belum Nyumbang, Bandingkan Tukang Ojek
Jelang Big Match Liverpool vs Manchester City, Ini Prediksi dari Dua Kubu yang akan Habis-habisan
VIDEO: Viral!, Awan Tsunami Muncul di Langit Kota Makassar
Makanan Rahasia Jokowi, Pramugari Pesawat Kepresidenan Pun Tak Berani Bocorkan, Mengapa?
Jessica mendapat hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna. Dia membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.
Pada Desember 2018, muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Berikut ini berbagai upaya Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum.
Melakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.