Tiga Orang Pria dalam Posisi Bercumbu saat Digerebek, Ternyata Pasangannya Wanita Biasa 'Pakai'
Tiga pasangan di luar pernikahan saat itu sedang bercumbu di kamar. Ini yang terjadi ketika petugas masuk ke kamar.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Daftar Kekayaan Maia Estianty Setelah Menikah dengan Irwan Mussry, Diantaranya Tak Habis 7 Turunan
Reaksi Soeharto Saat Ditemui Mahasiswa yang Setahun Sebelumnya Melengserkan ia dari Kursi Presiden
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti.
Alat bukti itu berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.
Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Dikompilasi dari artikel tribunjakarta, kompas.com)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Ramalan Zodiak 31 Desember 2018, Akhir Tahun Mengejutkan dalam Asmara, Karier dan Keuangan
Ternyata, Jalan Tol Trans Jawa yang Dibanggakan Jokowi Sebagian Digarap Sandiaga Uno, Ini Datanya
Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Jenderal Loyalis Jokowi Luhut Binsar Panjaitan, Ada Apa?