Tiga Orang Pria dalam Posisi Bercumbu saat Digerebek, Ternyata Pasangannya Wanita Biasa 'Pakai'
Tiga pasangan di luar pernikahan saat itu sedang bercumbu di kamar. Ini yang terjadi ketika petugas masuk ke kamar.
Tiga pasangan di luar pernikahan saat itu sedang bercumbu di kamar. Ini yang terjadi ketika petugas masuk ke kamar.
TRIBUNJAMBI.COM, BINJAI - Razia yang dilakukan Tim Gabungan Polres Binjai, Denpom, BNN berlangsung seru.
Petugas menggelar razia tindak pidana narkotika, transaksi seks komersil ke sejumlah tempat hiburan malam.
Razia bermula di empat karaoke yang berada di kompleks Binjai Super Mall Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu malam (29/12/2018).
Lalu petugas bergerak ke sejumlah hotel melati di Jalan Soekarno-Hatta (Hotel Garuda, Hotel Lestari, Hotel Binjai), dan berakhir di Sartika Karaoke di Jalan T Amir Hamzah, Minggu dini hari (30/12/2018).
Puluhan personel gabungan turun ke sejumlah lokasi mengendarai mobil dan bus.
Diduga razia sudah bocor ketika petugas meringsek masuk ke Melody Karaoke, Pirates Coffee, Inul Karaoke dan Nav Karaoke di BSM.
Pasalnya, petugas pulang tanpa apa-apa yang diamankan.
Petugas memeriksa setiap ruangan dalam gedung, namun tidak ada tindak pidana yang ditemukan.
Di Hotel Binjai petugas mengamankan tiga pasangan di luar pernikahan sedang bercumbu di kamar.
Ketiga tidak bisa menunjukkan identitas dan dibawa ke Mapolres Binjai naik bus.
Diduga ada yang melompat ke arah pematang sawah melarikan diri, pasalnya terlihat bekas jejak langkah hasil lompatan, dan di depan kamar ditemukan sepeda motor pengunjung.
Dari Hotel Binjai, tiga pasangan di luar nikah diciduk. Masing-masing H (28) warga Tanjungselamat, Sunggal, Deliserdang dan NV (23) warga Tanjungberingin, Hinai, Langkat, lalu SAB (27) warga Bahorok, Langkat-MR (22) warga Jalan Setia Ujung, Medan Sunggal serta BM (35) warga Kampung Tanjung, Binjai Kota-YSR (28) warga Brahrang, Lincun.
Selanjutnya, razia di Sartika Karaoke, dua wanita muda F (30) warga Tandam dan N (22) warga Stabat terpaksa diamankan karena dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga:
Tahap Berat Untuk Bisa Dapatkan Baret Merah Kopassus, 3 Syarat Berat ini Mesti Mampu Dilakukan
Konflik Sara di Daerah ini Berubah Damai Saat Anggota Kopassus Pemberani ini Gugur di Hadapan Rekan
Latar Belakang Zul Terduga Pelaku Pembakaran Alquran, Pengakuannya Mengejutkan
Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA
Sample urine keduanya wanita ini dites langsung petugas BNN di kamar mandi salah satu room karaoke.
N wanita muda (22) memiliki ciri khas rajam tatto mawar merah di betis kanannya, awalnya sempat berdalih tidak memakai narkotika.
Dalihnya kandas setelah petugas BNN membuktikan dengan alat tes urinenya yang positif narkotika jenis Methampethamin.
Sedangkan, F mengaku mengonsumsi inex di sebuah rumah. Sementara F mengaku menekan inex di kafe Duku daerah Kutalimbaru.
"Sudah seminggu lalu, dikasih sama tamu, baru sekali makan obat itu,"dalihnya sambil gelisah.

Waka Polres Binjai, Kompol Hamdan menyatakan, petugas akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal usul obat yang digunakan oleh kedua wanita yang positif narkoba ini.
Pihaknya juga akan melakukan assesment dan berkoordinasi dengan BNN terkait penangkapan ini.
"Mereka nanti akan diserahkan ke BNN untuk assesment, apakah direhab atau bagaimana. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)
//
Sementara itu di Tangerang, seorang perempuan yang sedang live streaming adegan p0rno via aplikasi Joy.Live digerebek polisi.
Adegan p0rno itu tayang siaran langsung dari sebuah kontrakan di sebuah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek seorang wanita, M (18), saat sedang beradegan asusila yang ditayangkan secara
langsung melalui aplikasi Joy.Live.
M tertangkap tangan bersama dengan sang sutradara siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).
Mereka menyiarkan tayangan langsung konten pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.
Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Daftar Kekayaan Maia Estianty Setelah Menikah dengan Irwan Mussry, Diantaranya Tak Habis 7 Turunan
Reaksi Soeharto Saat Ditemui Mahasiswa yang Setahun Sebelumnya Melengserkan ia dari Kursi Presiden
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti.
Alat bukti itu berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.
Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Dikompilasi dari artikel tribunjakarta, kompas.com)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Ramalan Zodiak 31 Desember 2018, Akhir Tahun Mengejutkan dalam Asmara, Karier dan Keuangan
Ternyata, Jalan Tol Trans Jawa yang Dibanggakan Jokowi Sebagian Digarap Sandiaga Uno, Ini Datanya
Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Jenderal Loyalis Jokowi Luhut Binsar Panjaitan, Ada Apa?