Tesangkut Kasus Pidana Korupsi, 14 PNS Sarolangun Dipecat

Sebanyak 14 PNS di lingkup pemerintahan Kabupaten Sarolangun resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/wahyu
Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali dan Kepala BKD Sarolangun menemui PNS yang diberhentikan akibat tersangkut pidana. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sarolangun resmi diberhentikan dengan tidak hormat di akhir tahun 2018. Senin (31/12).

Pemberhentian ini tidak lain terkait kasus tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh oknum PNS tersebut.

Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali mengatakan sesuai dari keputusan Mendagri, MenPAN- RB dan BKN, bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

"Sebanyak 14 orang sudah kami berhentikan dan dari 14 baru 6 orang menerima SK pemberhentian, masih ada 8 orang akan kita serahkan melalui pos," kata Sekda, Senin (31/12).

Menurutnya, Jika nanti ada upaya hukum dari oknum PNS yang terkena sanksi tersebut, pihaknya siap melayani paling tidak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemda paling tidak kita layani di PTUN. Kalau memang dia menang, tapi di PTUN secara nasional tidak mungkin lagi," katanya.

Baca: Mahasiswa Yogyakarta Asal Bungo, Kumpulkan Rp 1,6 Juta untuk Korban Tsunami Lampung-Banten

Baca: VIDEO: Pernikahan Unik dengan Mahar Sandal Jepit jadi Viral di Media Sosial

Baca: Kapolres Sebut Kriminalitas di Tanjabtim Tahun 2018 Menurun, Tindak Pidana Ini yang Dominan

Baca: Ingat Kopi Mirna? Ini Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Sudah Divonis 20 Tahun Itu

Sementara itu, dihadapan para PNS itu, Kepala BKD Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan kami dari hati yang paling dalam memang berat menyampaikan ini, namun ini adalah aturan yang harus dilaksanakan.

"Itulah kondisi yang sebenarnya, kami sudah koordiansi dengan provinsi dan ini sudah kami layangkan pembelaan pihak BKN untuk rekomendasi. Tapi ya apa boleh buat, mau tidak mau ini hasilnya," kata waldi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved