Ingat Kopi Mirna? Ini Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Sudah Divonis 20 Tahun Itu
Diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
MA menolak dengan tegas PK terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12) situs web resmi MA, www.mahkamahagung.co.id, perkara bernomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus semenjak tanggal 3 Desember 2018.
"Tolak" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Sementara itu Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah membenarkan ditolaknya PK yang diajukan Jessica.
Namun, Abdullah belum menerangkan mengenai pertimbangan hukum ditolaknya PK tersebut.
"Sudah putus," kata Abdullah seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Jessica mengajukan PK usai upaya Kasasinya ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Jessica.
Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ia menaburkan racun sianida ke es kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai vonis, Jessica langsung mengajukan banding.
(*)
Baca: Viral Bocah Laki-laki Digantung Ayahnya Terbalik & Dipukuli, Sengaja Direkam Agar Istrinya Menonton
Baca: Heboh, Potongan Kepala Anang Penambang Emas Ditemukan di Jembatan di Sulawesi Tengah
Baca: Cerita Roger Danuarta Masuk Islam, Ini 6 Faktanya: Ada Kisah OD di Mobil, Jarum Suntik Nempel
Baca: Sidak, Wabup Sarolangun Temukan Proyek Lapangan yang Hancur dan Pengerjaan yang Tidak Maksimal
Baca: Tim Penjinak Bom Brimob Periksa Kardus di Depan Posko Jokowi di Makassar, Ruas Jalan Ditutup
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: DETIK-DETIK ANGIN PUTING BELIUNG HANTAM ATAP RUMAH
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
BERITA SUDAH DIMUAT DI GRID DENGAN JUDUL PK DITOLAK MA, JESSICA KUMALA WONGSO...