Ingat Kopi Mirna? Ini Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Sudah Divonis 20 Tahun Itu

Diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.

MA menolak dengan tegas PK terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12) situs web resmi MA, www.mahkamahagung.co.id, perkara bernomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus semenjak tanggal 3 Desember 2018.

"Tolak" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.

Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Sementara itu Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah membenarkan ditolaknya PK yang diajukan Jessica.

Namun, Abdullah belum menerangkan mengenai pertimbangan hukum ditolaknya PK tersebut.

"Sudah putus," kata Abdullah seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Jessica mengajukan PK usai upaya Kasasinya ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Jessica.

Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ia menaburkan racun sianida ke es kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin.

Usai vonis, Jessica langsung mengajukan banding.

(*)

Baca: Viral Bocah Laki-laki Digantung Ayahnya Terbalik & Dipukuli, Sengaja Direkam Agar Istrinya Menonton

Baca: Heboh, Potongan Kepala Anang Penambang Emas Ditemukan di Jembatan di Sulawesi Tengah

Baca: Cerita Roger Danuarta Masuk Islam, Ini 6 Faktanya: Ada Kisah OD di Mobil, Jarum Suntik Nempel

Baca: Sidak, Wabup Sarolangun Temukan Proyek Lapangan yang Hancur dan Pengerjaan yang Tidak Maksimal

Baca: Tim Penjinak Bom Brimob Periksa Kardus di Depan Posko Jokowi di Makassar, Ruas Jalan Ditutup

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: DETIK-DETIK ANGIN PUTING BELIUNG HANTAM ATAP RUMAH

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

BERITA SUDAH DIMUAT DI GRID DENGAN JUDUL PK DITOLAK MA, JESSICA KUMALA WONGSO...

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved