Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.
Sebelumnya pula. kantor milik Asiang ini pernah digeledah KPK.
Dikutip dari Antara, di lokasi pengeledahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/4).

Terlihat penyidik KPK berpakaian bebas rapi dikawal beberapa anggota Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik Asiang.
Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.
Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir melakukan penggeledahan pada pukul 17.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah kardus dan koper.
Diduga berisi dokumen barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Menyamar Jadi Hantu, Aksi Cerdik Kopassus Berhasil Buat Gentar 3000 Pemberontak dengan Ide Sederhana
5 Tsunami Terdahsyat di Dunia, Dua Diantaranya Menggulung Wilayah Indonesia
Biodiesel B20 Dongkrak Harga Sawit di Jambi Naik
Saat itu Joe Fandy Yoesman alias Asiang masih diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.
Peran Asiang dan Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jadi Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru suap RAPBD Jambi 2017-2918, 12 diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi dan, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
Baca Juga:
Polres Merangin Tangani 345 Kasus Selama Tahun 2018, Curanmor dan Curat Paling Banyak
Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Tambal Sulam, Perbaikan Jalan Nasional di Kerinci Dituding Asal Jadi