Ada 1 Kg Kokain dan Jenis Lain, Kasus Narkoba yang Diungkap Polda Jambi, Tahun Ini Meningkat
"Kita juga mengamankan 1 kg kokain. Untuk pentilon dan kokain ini merupakan barang bukti baru, sebelumnya tidak pernah ada,” sebut Muchlis.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang 2018, Polda Jambi dan jajaran mengungkap ratusan kasus narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS.
Ia menyebutkan, ada 660 kasus yang ungkap. Jumlah itu, katanya meningkat dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 583 kasus atau meningkat 77 kasus atau 11,7 persen.
"Ini meningkat dibanding tahun lalu," ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Baca: Ketika Soeharto Diremehkan Saat ke Belanda, Sosok Ditakuti di Korps Kopassus ini pun Mengamuk
Baca: Informasi Terkini Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik 12 Km, Bisa Tsunami Selat Sunda Lagi?
Baca: Peringatan Dini BMKG Ini Wilayah-wilayah di Indonesia yang Harus Waspadai Gelombang Tinggi 4-6 Meter
Selain pengungkapan, barang bukti yang ikut diamankan berupa 55,8 kg sabu, 32 kg ganja, serta 33.127 butir pil ekstasi. Bahkan juga mengamankan narkotika jenis baru, yaitu 345 butir pentilon.
"Kita juga mengamankan 1 kg kokain. Untuk pentilon dan kokain ini merupakan barang bukti baru, sebelumnya tidak pernah ada,” sebut Muchlis.
Baca: Sambut Tahun Baru 2019, Berikut Doa Awal Tahun Baru & Doa Akhir Tahun Beserta Artinya
Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan terhadap sebagian besar barang bukti narkoba yang diamankan. Bahkan dalam tahun 2018 ini, Muchlis mengatakan pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 55,8 kg sabu-sabu, 32 kg ganja, 24.114 butir ekstasi, serta 345 butir pentilon. "Polda Jambi dan seluruh jajaran akan terus berupaya menakan angka peredaran narkoba di Jambi," jelasnya. (*)