Tukar Sebelum Hangus! Beberapa Hari Lagi 31 Desember, 4 Jenis Uang Kertas Rupiah Tak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Baca: Kesaksian Seorang Belanda Ungkap Fakta Mengerikan Dahsyatnya Letusan Krakatau, 21.574 Bom Atom
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.
Prosedurnya pun cukup mudah.
Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusak ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.
Baca: Perilaku Aneh Buaya di Banten 30 Menit Sebelum Tsunami, Warga Melihatnya Berdiri dan Lakukan Ini
Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018! (*)
Baca: Detik-detik Bocah di Lampung Ditemukan Setengah Terbenam Diterjang Tsunami, Ayah, Efan Kangen
Baca: Kata Steve Emmanuel Kokain di Indonesia Kurang Enak, Usai Pulang dari Belanda Terjadi Hal Ini
Baca: Kamar Nike Ardilla Setelah 23 Tahun Berlalu Tak Berubah, Ternyata Hobi Koleksi Foto Wanita Seksi Ini
Baca: FOTO: Mewah dan Berkelas! Acara Nujuh Bulanan Momo Geisha, Sesuai dengan Profesi Sang Suami
Baca: Inisial YS, Identitas Pejabat BKD Muarojambi yang Ditangkap OTT Kejaksaan, Terkait Penerimaan CPNS
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: ERUPSI GUNUNG ANAK KRAKATAU TERUS BERLANJUT
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
BERITA SUDAH DIMUAT DI GRID DENGAN JUDUL TINGGAL MENGHITUNG HARI 2019...