15 Tahanan Lapas Klas IIA Jambi Datp Remisi di Hari Natal, Ini Syarat-syaratnya
15 orang tahanan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan pengajuanya ke Kemenkumham RI sebelumnya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pada Hari Raya Natal 2018, ada 15 orang tahanan di Lapas Klas IIA Jambi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham RI).
Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Sa'ad, mengatakan remisi diberikan setelah napi memenuhi sejumlah syarat. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Sesuai dengan syarat yang ditetapkan mereka yang mendapatkan remisi tersebut. Tapi 15 yang kita usulkan memang semuanya laki laki, " kata Yusran, Rabu (25/12/2018).
Dia mengatakan bahwa 15 orang tahanan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan pengajuanya ke Kemenkumham RI sebelumnya.
"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya
Yusran juga mengatakan rerata narapidana yang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi yang paling banyak diberikan ada yang sampai dua bulan. Cuma tidak ada langsung dinyatakan bebas di hari Hatal," katanya.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Baca Juga:
Kapolsek Geragai Langsung ke Lokasi Sterilkan Lokasi, Ibadah Malam Natal di Gereja GPdl
13 Oleh-oleh Khas Jambi yang Bisa Diburu saat Liburan Akhir Tahun
Warga Muslim Ronda Keliling Kampung Biar Warga Kristiani Tenang Ibadah, Natal di Bukit Menoreh
Perwira Kopassus Kaget, Disuguhi Air Aneh Tapi Nekat Minum, Strategi Misi di Negeri Asing