Belum Ada Peserta Pemilu di Jambi Laporkan Besar Dana Sumbangan Kampanye

Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

Semuanya akan ada jadwal masing-masing.

Diatur dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp 2,5 miliar selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp 25 miliar selama masa kampanye

Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 1,5 miliar selama masa kampanye.

"Yang jelas, dalam undang-undang jika tidak mengikuti aturan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum," katanya. (*)

Baca: Pertanyaan Kocak Mr Limbad ke Ustaz Abdul Somad, Jawaban UAS Bikin Limbad Geleng-geleng Kepala

Baca: Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam: Rumah Abu Jahal Digedor, Ibnu Umar Sampai Naik ke Atap

Baca: 19 Nama Hari Kiamat dan Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orangtuanya Saat Kiamat

TONTON VIDEO TERBARU KAMI PENYERAHAN BANTUAN KE ANAK-ANAK SD DI KOTA JAMBI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved