Belum Ada Peserta Pemilu di Jambi Laporkan Besar Dana Sumbangan Kampanye
Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Semuanya akan ada jadwal masing-masing.
Diatur dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp 2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp 25 miliar selama masa kampanye
Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 1,5 miliar selama masa kampanye.
"Yang jelas, dalam undang-undang jika tidak mengikuti aturan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum," katanya. (*)
Baca: Pertanyaan Kocak Mr Limbad ke Ustaz Abdul Somad, Jawaban UAS Bikin Limbad Geleng-geleng Kepala
Baca: Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam: Rumah Abu Jahal Digedor, Ibnu Umar Sampai Naik ke Atap
Baca: 19 Nama Hari Kiamat dan Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orangtuanya Saat Kiamat
TONTON VIDEO TERBARU KAMI PENYERAHAN BANTUAN KE ANAK-ANAK SD DI KOTA JAMBI
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pileg_20181024_140753.jpg)