Belum Ada Peserta Pemilu di Jambi Laporkan Besar Dana Sumbangan Kampanye
Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Belum ada peserta pemilu laporan dana sumbangan kampanye
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini belum ada Peserta Pemilu 2019 baik partai politik dan tim Pasangan Capres menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pemilu 2019.
"Belum ada yang melaporkan LPSDK kepada kami," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik.
Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019.
Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota terakhir pada 1 Januari.
Baca: Paskhas TNI AU Todong Senjata ke Interfet Pimpinan Australia, Pasukan Asing Berhenti Sok Aksi
Baca: Truk Tangki Melaju Kencang, Terobos Trotoar & Terbalik, Nyaris Lindas Motor, Solar Tumpah ke Jalan
"Karena KPU kabupaten/kota akan melaporkan itu (LPSDK) kepada kami," ujarnya.
Untuk diketahui, pelapor sumbangan dana kampanye ini diwajibkan kepada seluruh peserta pemilu.
Baik sumbangan diterima perorangan, kelompok, atau badan hukum.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus dilaporkan calon anggota legislatif pada KPU.
Ini harus dilaporkan secara rinci dan detail sesuai tahapan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal, mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan.
Baca: Truk Berisi Solar Tabrak Bahu Jalan Hingga Terguling, Solar Tumpah Dituang Oil Dispersan
Baca: Bayinya Meninggal dengan Luka Memar di Sekujur Tubuh, Orangtua Ini Justru Bebas Tuntutan, Kok Bisa?
Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK).
Kedua, laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Semuanya akan ada jadwal masing-masing.
Diatur dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp 2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp 25 miliar selama masa kampanye
Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 1,5 miliar selama masa kampanye.
"Yang jelas, dalam undang-undang jika tidak mengikuti aturan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum," katanya. (*)
Baca: Pertanyaan Kocak Mr Limbad ke Ustaz Abdul Somad, Jawaban UAS Bikin Limbad Geleng-geleng Kepala
Baca: Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam: Rumah Abu Jahal Digedor, Ibnu Umar Sampai Naik ke Atap
Baca: 19 Nama Hari Kiamat dan Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orangtuanya Saat Kiamat
TONTON VIDEO TERBARU KAMI PENYERAHAN BANTUAN KE ANAK-ANAK SD DI KOTA JAMBI
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pileg_20181024_140753.jpg)