Kebahagiaan Angel Lelga Tak Terbendung Mengetahui Tuduhan Zina dari Vicky Prasetyo Tak Terbukti
Kebahagiaan Angel Lelga Tak Terbendung Mengetahui Tuduhan Zina dari Vicky Prasetyo Tak Terbukti
"Yang luar biasa lagi dukungan Warga Jabar7 dapil saya kab. Bekasi kab. Karawang kab. Purwakarta krn jabar7 sudah mengetahui bagaimana sifat mereka sekeluarga," tulis Angel Lelga.

Angel Lelga berharap, setelah masalah ini selesai dirinya bisa melakukan aktivitas turun ke jalan atau kampanye seperti sedia kala.
"Alhamdullillah atas dukungan kalian semua dapat saya lewati dengan tenang dan saya akan segera turun kembali dalam waktu dekat untuk bersosialisasi dan insyaAllah saya akan bekerja yang amanah untuk masyarakat, amin amin amin," tandasnya.
Sebelumnya dilansir dari Grid.id, pihak kepolisian telah mengklarifikasi bahwa hasil visum Angel Lelga negatif melakukan hubungan badan dengan Fiki Alman.
Kuasa hukum Angel Lelga pun mengungkapkan bahwa ini salah satu hal yang membantah bahwa Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangaka.
"Pak Kapolres sudah jelas mengatakan bahwa tidak cukup unsur, tidak cukup bukti untuk perkara ini ditingkatkan menjadi proses selanjutnya, artinya apa yang disangkakan hari sabtu kemarin yang viral Bu Angel dan Fiki jadi tersangka," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi peri saat ditemui Grid.ID bersama Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Lagipula, agenda pertemuan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor baru dilaksanakan kemarin Rabu (20/12/2018).
Baca Juga:
33 Tersangka Kasus Narkotika Diringkus pada 2018, Rilis Akhir Tahun BNNP
Tempat Hiburan Malam di Jambi Bisa Disegel Pemerintah, Jika Ada Narkoba di Dalamnya
Mengapa Sisca Icun Sulastri Ganti Baju Transparan? Kasus Pembunuhan di Apartemen Kebagusan City
Bagaimana mungkin status Angel Lelga dan Fiki Alman langsung ditetapkan sebagai tersangka saat agenda tersebut belum digelar.
"Kan jelas baru tadi (19/12/2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman statusnya, toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pangacara, seharusnya dia tau ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan, belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan," terang I Nyoman Adi peri.
Bahkan Angel Lelga membeberkan perihal kemungkinan penghentian penyidikan laporan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
"Nanti saya juga akan lapor ulang karena secara lisan sudah dikatakan pemberhentian kasus, artinya Alhamdulillah, tapi secara tertulis surat SP3 belum dilayangkan kepada kami, begitu sudah diterima surat SP3 saya kuasa hukum saya dan Fiki Alman akan menuntut balik," ungkap Angel Lelga.
Sempat dituduh sebagai tersangka
Diketahui, Angel Lelga sempat dituduh sudah menyandang status tersangka pada pelaporan Vicky Prasetyo tersebut.
Dilansir Grid.id, Angel Lelga menganggap pihak vicky Prasetyo sangat berani mengeluarkan pernyataan tanpa bukti yang jelas kepada publik.
"Walaupun sebagai manusia biasa ada sedihnya, ada kekecewaannya tentang pernyataan Vicky dan bersama lawyer-nya dan juga keluarga besarnya yang sudah mendahului polisi, artinya ini mencoreng kepolisian ya menurut saya,"