Istri Ada di Rumah, Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Dua Bulan

S yang berusia 54 tahun tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban.

Editor: hendri dede
ilustrasi 

1. Polisi memastikan korban adalah pengungsi bencana alam

Kepala Polsekta Biringkanaya Kompol Anugraha memastikan, SH adalah pengungsi korban bencana alam dari Kota Palu.

“ Pengungsi dari Sulteng ke Makassar secara resmi ditangani Pemerintah Provinsi Sulsel ditampung di Asrama Haji, Sudiang, Makassar. Korban apakah terdata atau tidak, kita akan cek. Karena lokasi korban berada di luar Asrama Haji Sudiang dan berada di kompleks BPS,” katanya, Selasa (16/10/2018).

Nugraha mengungkapkan, banyak korban pengungsi bencana di Sulteng yang berada di Kota Makassar tidak terdeteksi.

2. Korban sempat melawan sebelum diperkosa hingga dua kali

Setelah mendapat laporan atas kasus perkosaan terhadap SH, polisi segera meringkus IN. Sebelumnya, sempat tersiar kabar pelaku perkosaan berjumlah tiga orang.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka IN (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Saat berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS), pelaku melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B.

Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana. IN kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh IN.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” tegasnya.

3. Pelaku buta huruf dan pecandu isap lem

Baca: Pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di Jambi, Operasi Lilin 2018 Mulai 23 Desember

Baca: Siska Icun Sulastri Jasadnya Tanpa Busana, Pelaku Ngaku Diajak Kencan dan Dijanjikan Rp 2 Juta

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Disiapkan, Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ini Keterangan BKN

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Andi Tenri Palallo mengungkapkan, IN tidak bisa membaca alias buta huruf dan kecanduan menghisap lem.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved