Ditengah Usaha Pasukan Gabungan Mau Menumpas KKB, Aneh! Gubernur & DPR Papua Minta TNI Ditarik

Ditengah Usaha Pasukan Gabungan Mau Menumpas KKB, Aneh! Gubernur & DPR Papua Minta TNI Ditarik

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jogja
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua 

"Bapak gubernur, ketua DPRP, para ketua fraksi DPRP, pemerhati HAM dan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, apakah saudara-saudari semua dapat memahami bagaimana perasaan duka keluarga korban yang setiap saat menanyakan kepada TNI-Polri tentang nasib keluarganya yang masih hilang," katanya dengan nada bertanya.

"Apalagi kalau mereka mendengar bahwa TNI dan Polri telah menghentikan pencarian karena perintah gubernur dan DPRP? Dimana hati nurani saudara-saudari sebagai manusia ciptaan Tuhan apalagi sebagai pemimpin. Bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada Anda," lanjutnya.

Personel TNI yang ditugaskan di Kabupaten Nduga, Papua.
Personel TNI yang ditugaskan di Kabupaten Nduga, Papua. (Tribun Jogja)

Sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintan Daerah pasal 67 berbunyi, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Lalu, pada poin f yakni melaksanakan program strategis nasional.

Baca Juga:

Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Komentar Jokowi, Fadlizon, dan Jerinx SID Siap Diadu

Libur Natal dan Tahun Baru 2019, 5 Destinasi Wisata Menarik di Kota Jambi ini Wajib Untuk Didatangi

Sidak Kedisiplinan ASN, BKPSDM Sarolangun Temukan Satu Kelurahan Kosong, Hanya Ada Satu Pegawai

Dengan demikian, kata dia, bila Gubernur Lukas Enembe bersikap mendukung perjuangan separatis Papua merdeka dan menolak kebijakan progam strategis nasional maka telah melanggar UU negara dan patut dituntut sesuai dengan hukum.

"Gubernur adalah ketua Forkopimda di daerah dengan anggotanya meliputi Pangdam, Kapolda, Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan," katanya.

Dengan posisi sebagai gubernur, seharusnya melaksanakan rapat Forkopimda untuk bersama-sama membahas tentang upaya menumpas gerakan separatis di wilayahnya.

Bukan membuat pertanyataan yang seakan-akan mejadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum.

"Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga, karena selaku prajurit di lapangan, hari raya bukanlah alasan untuk ditarik dari penugasan, karena kami yakin Tuhan pun juga maha tahu akan kondisi itu. Sebagian besar prajurit kami juga umat Kristiani," katanya.

"Pangdam dan Kapolda juga hamba Tuhan. Kami parjurit sudah terbiasa merayakan hari raya di daerah penugasan, di gunung, di hutan, di tengah laut atau dimana pun kami ditugaskan. Dan tidak ada masalah dengan perayaan Natal di Mbua dan Yigi kompleks, rakyat dan aparat keamanan khususnya umat Kristiani akan melaksanakan ibadah secara bersama-sama," sambungnya.

TNI dan Polri siap buru Egianus Kogeya beserta komplotannya.
TNI dan Polri siap buru Egianus Kogeya beserta komplotannya. (John Roy Purba/istimewa)

Menurut dia, pada 6 Desember 2018, di Mbua dilaksanakan ibadah bersama antara rakyat dan TNI di Gerja Mbua yang dipimpin oleh Pendeta Nataniel Tabuni yang merupakan Koordinator Gereja se-Kabupaten Nduga, yang dihadiri oleh Danrem 172/PWY Kolonel J Binsar P Sianipar.

"Di sini, saya ingin menegaskan bahwa terjadinya tindakan kekerasan yang memakan korban dan mengakibatkan trauma terhadap rakyat di Nduga termasuk di daerah mana pun di seluruh Indonesia bukan disebabkan karena hadirnya aparat keamanan TNI dan Polri di daerah tersebut," katanya.

Tetapi kekerasan itu terjadi karena adanya pelanggaran hukum, karena adanya gerombolan separatis yang mempersenjatai diri secara illegal, melakukan pembantaian secara keji terhadap rakyat sipil yang tidak berdosa.

"Ingat, mempersenjatai diri sendiri cara illegal itu sudah merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak pernah dibenarkan dari sudut pandang hukum mana pun di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Tapi kalau aparat keamanan yang diminta untuk meletakkan senjata, itu adalah kesalahan terbesar," katanya.

"Jadi menurut saya, gubernur dan Ketua DPRP serta pihak mana pun tidak sepantasnya meminta aparat keamanan TNI dan Polri ditarik dari Nduga dan di daerah tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat yang harus mendapatkan penindakan hukum," katanya.

Baca Juga:

Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi Dilantik 24 Desember, Ini Pejabat Sementara yang Mengisi

Deretan Film Indonesia Tayang Perdana di Televisi, dari Pengabdi Setan & Danur 2, Catat Tanggalnya

Ditinggalkan Anak Buahnya, Komandan ISIS Tewas Bertempur Sendirian

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved