200 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Diperingatkan, Januari e-Tilang Akan Mulai Aktif
Sejak telang elektronik dilaunching pada 3 Desember 2018 lalu, tercatat sebanyak 200an pelanggaran lalu lintas terjadi di Jambi.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dishub Kota Jambi bekerjasama dengan Satlantas Polresta Jambi sudah mulai memberlakukan sistem e-TLE (electronic trafic law enforcement) atau yang dikenal dengan tilang elektronik.
Hanya saja selama Desember, pelanggar hanya diberi surat peringatan saja. Namun pada Januari nanti, barulah surat tilang diberikan langsung ke pelanggar.
Disampaikan oleh Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi bahwa sejak dilaunching pada 3 Desember 2018 lalu, tercatat sebanyak 200an pelanggaran lalu lintas. Rata-rata dalam satu hari tercatat sebanyak 20 hingga 30 pelanggar.
“Sebagian besar adalah roda dua dan yang membawanya adalah pelajar atau remaja,” ujarnya, Kamis (20/12).
Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan roda dua di antaranya tidak menggunakan helm dan spion. Sedangkan roda empat adalah tidak menggunakan seat belt dan memutar di sembarang tempat.
“Itu langsung kita foto dan diberi surat teguran. Selama Desember ini baru teguran saja sekalian kita beri sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.
Baca: DPRD Kerinci Tetapkan 15 Perda Sepanjang 2018, Ini Daftarnya
Baca: Kasus Perumahan PNS Sarolangun-Ferry Nursanti Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rp 4,6 Miliar
Baca: Belasan Korban Kecelakaan Bus Family Raya Harus Antre di IGD, Satu Bayi Meninggal
Baca: Harga Sawit Terus Turun, Sekda Muarojambi Rencanakan Ganti dengan Kopi
Baca: 5.000 Warga Kota Jambi Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Kota Jambi Minta Lurah dan RT Aktif
Untuk pengawasan CCTV, Dishub juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda. Sebab, saat ini Polda juga sudah melaunching penggunaan CCTV di Kota Jambi.
“Jadi Polda mengawasi 5 simpang dan Dishub 9 simpang,” bebernya.
Terkait dengan pelanggar yang menggunakan plat luar Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi akan meneruskan laporan tersebut ke pihak Polda sesuai plat kendaraan.
“Nanti itu akan tetap diproses oleh pihak kepolisian langsung, jadi jangan mentang-mentang bukan warga Jambi bisa seenaknya melawan aturan," ujarnya.