DPRD Kerinci Tetapkan 15 Perda Sepanjang 2018, Ini Daftarnya
DPRD Kota Palopo telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda sepanjang tahun 2018.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - DPRD Kota Palopo telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda sepanjang tahun 2018.
Dan untuk 2019 mendatang ada delapan Ranperda yang telah diajukan Pemkab Kerinci untuk dilakukan pembahasan bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kerinci, Murtias didampinggi Sekretaris Dewan, Adli saat mengelar jumpar pers dengan awak media, Kamis (20/12). Ia mengatakan, pada 2018 ini ada 15 produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD Kerinci.
15 peraturan perda tersebut sebutnya yakni, Perda tentang kawasan rokok, perda tentang pembangunan industri daerah, perda tentang kepariwisataan Kabupaten Kerinci, perda tentang perubahan atas perturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2014-2019. Selain itu ada perda tentang APBD-P TA 2018, perda tentang APBD TA 2019, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017.
Ada juga perda tentang penataan desa, perda tentang pedoman tata cara pelaksanaan kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 12 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Ada juga perda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Kerinci nomor 22 tahun 2011 tentang pajak daerah, perda tentang pelestarian cagar budaya kabupaten kerinc dan perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Selain itu ada kebijakan DPRD satu buah dan keputusan DPRD 21 buah,” sebutnya.
Baca: Kasus Perumahan PNS Sarolangun-Ferry Nursanti Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rp 4,6 Miliar
Baca: Belasan Korban Kecelakaan Bus Family Raya Harus Antre di IGD, Satu Bayi Meninggal
Baca: Harga Sawit Terus Turun, Sekda Muarojambi Rencanakan Ganti dengan Kopi
Baca: 5.000 Warga Kota Jambi Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Kota Jambi Minta Lurah dan RT Aktif
Baca: 26 Ribuan Warga Tanjab Timur Hidup Miskin, Susenas BPS Klaim Angka Kemiskinan Turun
Diungkapkannya, untuk tahun 2019 berdasarkan surat bupati kerinci telah disampaikan delapan rancangan peraturan daerah yakitu, ranperda tentang penyelenggaraan tera/tera ulang, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang produk hukum daerah. Serta ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda tentang pertanggungjawabab APBD tahun 2018, ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kerinci tahun 2019 dan ranperda tentang APBD Kabupaten Kerinci tahun 2020.
“Terhadap delapan ranperda yang telah disampaikan tersebut selanjutkan akan dibahas oleh Bapemperda bersama tim asistensi pemerintah daerah. Untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 melalui keputusan DPRD,” pungkasnya.