Aulia Tasman Meninggal Dunia

Aulia Tasman Wafat! ini Sepak Terjangnya Sebagai Rektor UNJA, Pernah Akan Tindak Tegas Oknum Pegawai

Aulia Tasman Wafat! ini Sepak Terjangnya Sebagai Rektor UNJA, Pernah Akan Tindak Tegas Oknum Pegawai

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman 

Ia mengatakan akan menindak tegas oknum yang menerima sejumlah uang dengan tujuan bisa masuk Unja.

"Kalau ada tolong beritahu saya, saya akan pantau lihat dan saya warning, kalau ada oknum baik itu dosen atau pihak lain yang menerima uang apapun namanya, akan ditindak tegas," ungkapnya.

Dikatakannya UNJA bukan institusi komersil, UNJA adalah institusi untuk mengangkat harkat dan martabat manusia SDM.

"Saya akan ambil tindakan tegas kalau ada prilaku yang menyimpang dari prosedural Universitas Jambi. Ini sangat perlu saya ingatkan," katanya

Ia menyampaikan hal ini adalah untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap Unja.

Tersandung Kasus Korupsi Alkes UNJA

Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (20/7).

Aulia Tasman merupakan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja.

Selain dia, Masrial yang merupakan Direktur PT Panca Mitra Lestari, selaku rekanan, juga turut ditahan.

Selain dua nama tersebut, penyidik juga menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Tri Lomba juang, yakni Nasrullah Hamka anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Resza Pahlevi kuasa Direktur PT Altira Pramanta selaku rekanan.

Keempat tersangka hadir di Kejati pukul 09.00 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:

Resmi Jose Mourinho Dipecat dari Kursi Pelatih Manchester United, 5 Tim ini Berpeluang Dilatihnya

Iko Uwais dan Audy Item Ungkap 3 Resep Jadi Pasangan Serasi, Hingga Maut Memisahkan

Gelar Rakor, Fachrori Minta Semua Camat di Jambi Sukseskan Pemilu 2019

Selanjutnya, tim medis juga memeriksa kesehatan tersangka di lantai dua gedung Kejati.

Pukul 16.10, keempat tersangka yang didampingi penasehat hukum masing-masing langsung dibawa penyidik ke mobil tahanan yang berada di parkiran.

Awalnya, dua tersangka dugaan korupsi lintasan atletik yang dibawa ke dalam mobil tahanan.

Selanjutnya, barulah kedua tersangka Alkes Unja menyusul ke dalam mobil tahanan yang sama.

Aulia Tasman yang mengenakan baju batik hijau, didampingi penasehat hukumnya, digiring ke mobil tahanan yang sudah ada di parkiran.

Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman
Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman (TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI)

Tidak ada sepatah katapun dari keempat tersangka.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, penahanan keempat tersangka untuk mempercepat penyelesaian kegiatan penyidikan.

Secara objektif maupun subjektif, ucap Imran, syarat-syarat penahanan dimungkinkan oleh undang-undang dan peraturan.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat kegiatan penyidikan. Terkait berkas penyidikan, sudah 95 persen dan tinggal merampungkan untuk disegerakan ke tahap penuntutan," sebut Imran, Yusuf, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.

Baca Juga:

Sebagai Mantu Pertama Presiden Jokowi, Selvi Ananda Ungkap Bagaimana Kehidupannya Sekarang

Nama Calon Ketua Golkar Jambi Mencuat, Cek Endra: Jangan Terkotak-kotak Dulu

Bukti Cinta Tak Memandang Harta & Tahta, Koki Asal Magelang ini Nikahi Bule Cantik Asal Inggris

Terkait kerugian negara, kata Imran, dari dua perkara tersebut, hanya tersangka pembangunan lintasan atletik Nasrullah Hamka, yang baru mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta yang dititipkan ke penyidik.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada para tersangka terkait pengembalian kerugian negara. Kita tunggu-tunggu tidak ada juga. Hanya Nasrullah Hamka yang menitipkan kerugian negara. Sedangkan rekanan juga tidak ada," jelas Imran, kemarin.

Aulia Tasman keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (20/7)
Aulia Tasman keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (20/7) (TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, bulan ini akan merampungkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu perkara alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi, dan lintasan atletik. Kedua perkara tersebut akan dinaikkan ke tuntutan. 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved